Menuju konten utama

Alasan Ditjen Imigrasi Telat Deteksi Keberadaan Harun Masiku

Ditjen Imigrasi mengklaim keterlambatan penyampaian informasi ke publik karena sedang ada perbaikan sistem di bandara.

Alasan Ditjen Imigrasi Telat Deteksi Keberadaan Harun Masiku
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang memaparkan alasan keberadaan Harun Masiku yang sudah tiba di Jakarta pada 7 Januari 2020 telat disampaikan ke publik. Hal itu disebabkan adanya gangguan atau delay system.

Arvin menduga delay system terjadi dikarenakan proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung. Restrukturisasi menurutnya dapat berimbas mengganggu data dan update.

"Namun dengan adanya kegiatan itu, masih dalam proses atau langkah untuk dilakukan pendalaman," ujar Arvin di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Selain dugaan restrukturisasi SIMKIM, Arvin juga menyebutkan bahwa delay system bisa saja terjadi apabila di bandara mengalami gangguan pemadam listrik.

"Apakah ini ada hubungannya atau tidak kita lakukan pendalaman. Apakah ada kaitannya karena kita restrukrisasi. Masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.

Arvin membenarkan bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan pesat Garuda. Lalu Harun kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Januari 2020 pukul 17.43 WIB.

Harun merupakan tersangka kasus pergantian antar waktu. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap.

Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU BURON atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali