tirto.id - Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei membuat ruas jalan Medan Merdeka mulai dari Selatan, Timur, Utara, dan Barat macet. Para peserta aksi menolak diberlakukannya PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Berbagai serikat buruh yang melangsungkan demonstrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat menuntut dihapuskannya sistem tenaga kerja lepas (outsourcing) dan upah murah.
Laporan Antara, Senin (1/5/2017) menyebutkan buruh berdatangan menggunakan mobil, motor, bus-bus pariwisata dan bus antar kota antar provinsi yang kemudian diparkir di ruas-ruas Jalan Medan Merdeka.
Di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan aksi buruh terkonsentrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Kemacetan mulai terjadi di kawasan persimpangan Patung Pahlawan atau Tugu Tani seiring masih adanya arus massa buruh yang datang dengan kendaraan maupun berjalan kaki mulai dari Cikini dan stasiun Gambir.
Bus-bus sewaan yang digunakan buruh terparkir di sepanjang jalan Medan Merdeka Selatan, Timur, dan Utara.
Sementara Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara ditutup dengan blokade berlapis mulai separator beton, kawat berduri, dan pagar besi tepat di depan Kementerian Dalam Negeri.
Praktis kawasan depan Istana Kepresidenan steril dari aktivitas buruh ataupun masyarakat umum selain hanya petugas gabungan.
Sementara itu di Jawa Tengah, pada Hari Buruh hari ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah tepat karena tidak memberatkan pengusaha namun tetap menguntungkan pekerja.
"Kenaikan tetap ada tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, untuk perhitungannya sesuai dengan peraturan tersebut yaitu angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan angka inflasi," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Senin ini.
Sedangkan massa buruh dari Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) yang menyambangi Balaikota Bandung, untuk berunjukrasa menolak PP 78.
"Kita menolak diberlakukannya PP 78, penghapusan outsourching dan pemagangan, serta tegakkan pengawasan ketenagakerjaan," ujar Ketua Gaspermindo Kota Bandung Mansur Yansyah di saat menyampaikan orasinya di depan pintu masuk Balaikota Bandung, Senin.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH