Menuju konten utama

Ahok Puji Efektivitas Sistem Ganjil-Genap

Sistem plat nomor ganjil-genap cenderung efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Di sisi lain, sistem ini hanya akan berlangsung sementara hingga Electronic Road Pricing siap diterapkan.

Ahok Puji Efektivitas Sistem Ganjil-Genap
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8). Antara foto/reno esnir.

tirto.id - Sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap ternyata mampu megurangi volume kendaraan di DKI Jakarta secara lebih baik dibandingkan 3-1. Namun, pemberlakuan sistem ini hanya bersifat sementara sembari menunggu kesiapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakartaa Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, (26/08/2016).

"Meskipun baru uji coba dan penerapannya hanya sementara, sistem ganjil genap masih lebih baik dibandingkan dengan sistem 3-in-1," kata Basuki

Untuk selanjutnya, menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, pada awal pekan depan, yakni 30 Agustus 2016, pengendara yang tidak mematuhi aturan ganjil genap akan dikenai sanksi.

"Sanksi yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak taat aturan ganjil genap adalah denda tilang oleh pihak kepolisian. Jadi, siapapun yang melanggar, pasti akan ditilang," ujar Ahok.

Meskipun demikian, dia mengungkapkan penerapan kebijakan ganjil genap hanya bersifat sementara, hingga diberlakukannya sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Karena cara paling ampuh untuk mengurangi volume kendaraan di Jakarta adalah dengan menerapkan sistem ERP. Setelah ERP diterapkan, maka tidak ada lagi kebijakan ganjil genap," ungkap Ahok.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba kebijakan ganjil genap di kawasan Thamrin, Sudirman, Kuningan dan Gatot Subroto.

Pelaksanaan uji coba dilakukan mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, setiap Senin hingga Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Baca juga artikel terkait KEMACETAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra