Menuju konten utama

Ahok Didampingi 15 Pengacara dalam Pemeriksaan Perdana

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi 15 orang pengacara dalam menghadapi pemeriksana perdana kasus dugaan penistaan agama.

Ahok Didampingi 15 Pengacara dalam Pemeriksaan Perdana
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi 15 orang pengacara dalam menghadapi pemeriksana perdana kasus dugaan penistaan agama. Sirra Payuna dari tim kuasa hukum Ahok menginformasikan hal itu di Mabes Polri, Jakarta pada wartawan, Selasa (22/11/2016).

"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," imbuh Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (22/11/2016) sebagaimana dilaporkan Antara.

Ahok menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Utama Mabes Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama atas ucapan yang dilontarkannya saat unjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua itu pada Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun tetap berkampanye seperti biasa.

Baca juga artikel terkait PROSES HUKUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh