Menuju konten utama

Ahmad Dhani Datangi Polda Metro Terkait Larangan Demo di KPK

Ahmad Dhani datangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan alasan kepolisian mempersulit rencana aksi unjuk rasa di depan gedung KPK. Dhani juga mau mengklarifikasi kebenaran pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moecgiyarto yang akan mempidanakan dirinya dan Ratna Sarumpaet.

Ahmad Dhani Datangi Polda Metro Terkait Larangan Demo di KPK
Musisi Ahmad Dhani. Antara foto/Teresia May.

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani mendatangi markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk bertemu dengan Kapolda Irjen Pol Moechgiyarto yang melarang dirinya dan kelompoknya berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Mulan Jamila itu mempertanyakan alasan kepolisian mempersulit rencana aksi unjuk rasa di depan gedung komisi antirasuah tersebut. “Saya mau tanya siapa yang melarang aktivis berdemo di KPK,” kata Dhani di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Selain itu, musisi asal Surabaya, Jawa Timur tersebut akan mengklarifikasi kebenaran pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moecgiyarto yang akan mempidanakan dirinya dan aktivis Ratna Sarumpaet.

“Karena Kapolda menyatakan saya bisa dipidanakan, kedua saya juga mau tanya kenapa anak buah saya ditahan dan di BAP seperti layaknya teroris,” kata Dhani memprotes.

Dhani mengetahui pernyataan Kapolda Metro Jaya itu setelah menonton rekaman video di "youtube".

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyebutkan Kapolda Metro Jaya tidak pernah menyatakan akan mempidanakan Dhani.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengamankan truk tronton dan mobil angkutan barang yang mengangkut sound system untuk acara unjuk rasa saat melintasi Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Kamis (2/6/2016) pukul 03.30 WIB.

Rencananya, aksi unjukrasa bertemakan "Konser Panggung Rakyat Tangkap Ahok" itu akan dihadiri beberapa aktivis dan musisi seperti Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Polisi juga mengamankan delapan anak buah Ahmad Dhani namun dibebaskan usai menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz