Menuju konten utama

Agar RUU PKS Cepat Selesai, PDIP Minta Ada Pansus Lintas Komisi

Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa didorong dengan panitia khusus lintas komisi.

Agar RUU PKS Cepat Selesai, PDIP Minta Ada Pansus Lintas Komisi
Massa Yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR, yang menaungi isu perempuan, Diah Pitaloka, menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa didorong melalui pembentukan panitia khusus lintas komisi.

"Tensinya tidak terlalu tinggi lagi jika perundang-undangnya sudah kita bedah dari beberapa sisi hukum," ujar politisi PDIP tersebut dalam Rapat Kerja DPR di Komisi VIII, Gedung Nusantara 2, DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2019).

Pasalnya, jelas Diah, perdebatan RUU PKS selama ini justru berbenturan di masalah definisi. Hal tersebut jadi perkara sulit karena tak lepas dari masalah cara pandang. Diah menilai perlu ada pembedahan dari beberapa sisi kebijakan tersebut. Pasalnya, RUU PKS masih berkaitan dengan sejumlah kebijakan yang ditangani oleh komisi lain.

Beberapa peraturan terkait RUU PKS seperti yang dimaksud Diah antara lain adalah Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"DPR akan melakukan bedah draf entah itu di Panja atau Pansus," tegas Diah.

Anggota Komisi VIII lainnya, Selly Andriany Gantina, pun menilai RUU PKS memang perlu untuk dibahas bersama dengan fraksi-fraksi lain yang memang masih berkaitan.

"Kami akan membahas dengan detail bahwa saya ingin pimpinan Komisi VIII mengundang Komisi III terkait pidana. Dalam RUU PKS, ada 4 UU lainnya [yang berkaitan], yaitu KUHP, perlindungan anak, perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga," jelas politisi PDIP ini.

"Terkait RUU PKS, di Baleg, semua anggota mendukung RUU menjadi prioritas," lanjutnya.

Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU PKS dilangsungkan lewat Panja atau Panitia Kerja yang hanya berasal dari Komisi VIII. Panja tersebut diketuai oleh Marwan Dasopang.

Salah satu anggota Panja di periode sebelumnya, Rahayu Saraswati menyampaikan pembahasan RUU PKS sulit menemukan titik tengahnya. Salah satu faktornya, ungkap Rahayu, akibat dari anggota Komisi VIII yang tak semuanya memahami isu perempuan, apalagi menyangkut kesehatan reproduksinya.

"Komisi VIII bukan hanya membidangi soal perempuan dan anak, tapi juga soal sosial dan agama. Jadi banyak yang ditempatkan di Komisi VIII bukan orang-orang yang berpengalaman masalah perempuan dan anak, tapi ada yang agama," jelas Rahayu dalam diskusi publik di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/9/2019).

"Jadi bayangkan, ini bapak-bapak, ibu-ibu, yang pakarnya soal haji, umroh, tiba-tiba harus bicara soal kesehatan reproduksi perempuan," lanjutnya.

Hal itu, ujar politisi Partai Gerindra tersebut, yang pada akhirnya membuat perdebatan soal RUU PKS justru berkutat dalam masalah agama. "Makanya kalau berdebat, pasti ujung-ujungnya berbenturan pada ideologi agama," lanjutnya.

Perjalanan RUU PKS memang sangat lamban, sebab prosesnya telah memakan waktu lebih dari lima tahun --sejak DPR periode sebelumnya-- dan belum juga disahkan. Padahal kasus kekerasan seksual terus terjadi.

Menurut Catatan Kekerasan Terhadap perempuan tahun 2018 yang diluncurkan oleh Komnas Perempuan (PDF) terdapat 9.637 kasus kekerasan di ranah privat. Dari jumlah tersebut, 31 persen di antaranya atau sebanyak 2.988 merupakan kekerasan seksual dengan beragam jenis dari pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan, persetubuhan, pelecehan seksual, perkosaan dalam perkawinan, inses, kekerasan dunia maya, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, dan kekerasan seksual lain.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika