Menuju konten utama

Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Kasus ITE Hari Ini

Sidang tuntutan Adam Deni berkaitan dengan kasus ITE terkait dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Kasus ITE Hari Ini
Terdakwa Adam Deni (kiri) bersama Terdakwa Ni Made Dwita Anggiani (kanan) saat hadir dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Ia dijadwalkan akan menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB.

"Iya betul sidang tuntutan," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).

Sidang tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Selain Adam Deni, rekannya, Ni Made Dwita Anggari juga akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Ia diduga menjadi pihak yang menyebarkan dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni kepada Adam Deni.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa telah melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya yang bertuliskan 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk.'

Pada persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tidak memblur nama Ahmad Sahroni yang terdapat pada dokumen yang sedianya akan ia gunakan untuk melaporkan politikus NasDem itu ke KPK.

Atas perbuatan tersebut, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Baca juga artikel terkait ADAM DENI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky