tirto.id - Sebanyak 28 ribu perusahaan dengan jumlah pegawai 10,5 juta orang mendaftar program vaksin gotong royong. Sayangnya, jumlah vaksin yang tersedia belum memadai yakni hanya 500 ribu dosis merek Sinopharm.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan pihaknya tengah mempertimbangkan mekanisme daftar tunggu bagi peserta vaksinasi Gotong Royong karena masih minimnya pasokan vaksin.
"Rencananya dibuka waiting list, tapi sementara ini masih sedang dalam proses evaluasi kita bersama Bio Farma," jelas dia dalam dialog virtual bertajuk Siap Jaga Indonesia Dengan Vaksin Gotong Royong Rabu (16/6/2021).
Shinta menambahkan, 500 ribu dosis vaksin Sinopharm diberikan untuk swasta dan BUMN. Pada alokasi pertama, perusahaan swasta mendapatkan jatah 330 ribu dosis vaksin. Sehingga hanya 165 ribu orang yang akan mendapatkan vaksinasi.
Pada alokasi kedua, diperkirakan akan ada 1 juta dosis untuk dua kali vaksin. Sehingga hanya akan ada 500 ribu orang yang akan ikut dalam program vaksinasi gotong royong.
"Jumlah itu juga harus dibagi lagi sama pegawai BUMN, jadi perusahaan swasta hanya dapat 300 ribuan dosis," katanya.
Shinta menambahkan vaksinasi Gotong Royong bersifat terbuka untuk semua jenis perusahaan, seperti Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Jadi semua masyarakat Indonesia bisa dapat vaksin gratis dari pemerintah. Kalau ada perusahaan yang sangat terdampak karena COVID-19 dan tidak bisa ikut vaksinasi Gotong Royong, silakan saja ikut program vaksinasi yang gratis," tandas dia.
Vaksin Gotong Royong Beda dengan Vaksin Pemerintah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, vaksin yang digunakan oleh pemerintah untuk program vaksinasi massal berbeda dengan vaksin yang digunakan untuk program gotong royong.
“Artinya vaksin AstraZeneca, CoronaVac Novavax sampai Pfizer itu tidak akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong,” jelasnya.
Ia menjelaskan aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Permenkes nomor 18 2021 yang menyebut vaksin yang bersifat hibah atau bantuan dari negara atau dari institusi harus berbeda dengan vaksin untuk kebutuhan organisasi atau gotong royong.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti