Menuju konten utama

10 Pekerja Tambang Batubara Tewas, Polda Kalsel Umumkan 4 Tersangka

Pegawai PT Cahaya Alam Sejahtera bertanggung jawab atas longsor tambang batubara ilegal di Kalsel yang menewaskan 10 pekerja.

10 Pekerja Tambang Batubara Tewas, Polda Kalsel Umumkan 4 Tersangka
Tim Sar gabungan melakukan evakuasi korban di lokasi tanah longsor tambang Manualan di Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/1/2021). ANTARA FOTO/HO/Humas Basarnas Banjarmasin/Bay/hp.

tirto.id - Longsor tambang batubara ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan yang menewaskan 10 orang berujung penetapan tersangka.

Kapolda Kalsel, Irjen Rikwanto mengatakan, tersangka adalah pejabat PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) selaku korporasi yang bertanggung jawab atas lokasi tambang batubara. Tambang tersebut longsor pada 24 Januari 2021. Dari 22 pekerja di dalam lubang tambang, 12 selamat dan 10 tewas tertimpa tanah.

Empat tersangka adalah AR selaku KTT (kepala teknik tambang), JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan dan US selaku Pengawas Tambang. Mereka sudah ditahan.

Rikwanto menyebut, tersangka bertanggung jawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja Tambang Manualan. Lokasi tambang seharusnya sudah tidak digunakan digali lagi.

"Tanpa memerhatikan unsur keamanan dan keselamatan, karyawan PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas pengambilan batubara di lubang galian hingga pada suatu ketika longsor terjadi menyebabkan 10 orang tewas," kata Rikwanto.

Polisi menjerat dengan Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dengan akumulasi ancaman pidana 5 tahun.

Lokasi galian tambang milik PT CAS yang terletak di Jalan Kodeco Km 33 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Posisi tambang berada di konsesi PT Arutmin Indonesia dan tepat di bawah danau yang terbentuk akibat lubang tambang yang dibiarkan menganga.

Selama tiga tahun terjadi aktivitas penggalian di bawah danau. Tiba-tiba danau di atasnya bocor hingga terjadi longsor. Kapolda berjanji akan terus mengusut legalitas PT CAS karena beroperasi di konsesi korporasi lain.

"Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota tindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Selatan. Selain menyelamatkan kebocoran keuangan negara dan lingkungan, nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait LONGSOR KALIMANTAN SELATAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali