tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berlangsung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2024 mendatang.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan. Lantas, jika passing grade tidak terpenuhi namun nilai tinggi, apakah bisa lulus SKD?
SKD CPNS 2024 merupakan ujian pertama yang harus dilakukan oleh peserta CPNS 2024 sebelum melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta CPNS 2024 akan diuji kompetensinya mencakup tiga materi yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 Diktum Kelima, pelaksanaan SKD akan dilangsungkan dengan durasi waktu 130 menit.
Adapun jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 butir soal dengan rincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024
Selain memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan, peserta juga harus memahami aturan perangkingan SKD CPNS 2024.
Sistem penilaian SKD CPNS 2024 menggunakan metode perangkingan, artinya peserta dengan nilai lebih tinggi akan diutamakan lulus tes SKD CPNS 2024.
Perlu diketahui bahwa nilai SKD CPNS 2024 yang ditampilkan secara live score melalui kanal YouTube BKN pusat maupun daerah, bukanlah hasil kelulusan tes SKD CPNS 2024.
Hasil SKD CPNS 2024 juga ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Jika terdapat peserta yang mendapatkan nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD diurutkan berdasarkan nilai materi TKP, TIU, dan TWK.
Setelah dilakukan perangkingan dari masing-masing nilai dan hasilnya masih sama, maka pelamar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tahap selanjutnya.
Hasil SKD seluruh pelamar nantinya akan disampaikan oleh Ketua Panitia Nasional (Panselnas) kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui laman SSCASN.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah sebesar 550 dengan rincian 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP. Nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan CPNS di tahun berikutnya.
Adapun nilai ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi telah diatur oleh BKN meliputi:
Penetapan nilai ambang batas untuk Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
- 65 poin untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- 80 poin untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
- 166 poin untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Minimal 60 poin untuk nilai TIU
- Minimal 286 poin untuk nilai kumulatif SKD (TWK dan TKP)
- Minimal 85 poin untuk nilai TIU
- Minimal 311 poin untuk nilai kumulatif SKD (TWK dan TKP)
Jika Passing Grade Tidak Terpenuhi tapi Nilai Tinggi
Peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan masing-masing formasi jabatan yang dilamar. Namun bagaimana jika peserta SKD CPNS 2024 tidak lulus passing grade namun memiliki nilai kumulatif yang tinggi?
Bagi peserta yang lulus passing grade, tahap selanjutnya cukup jelas yakni dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus passing grade namun memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan ketentuan khusus.
Jika dalam suatu formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus passing grade, maka sistem akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai tertinggi diluar peserta yang lulus passing grade.
Sebagai contoh apabila ada suatu formasi CPNS hanya satu peserta yang lulus passing grade, padahal formasi tersebut membutuhkan empat orang, maka tiga peserta tambahan akan diambil dari peserta lain dengan nilai tertinggi meski tidak lulus passing grade.
Hal ini juga dijelaskan dalam aturan SKB yang diterbitkan oleh BKN, yakni syarat mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Namun jika ada tiga peserta yang lulus passing grade sesuai formasi, maka perangkingan tidak diperlukan lagi.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra