tirto.id - Ada beberapa alasan mengapa Presiden Joko Widodo mulai berkantor di IKN pada 10 September sampai 19 Oktober 2024. Momen dinas Presiden RI tersebut akan bergantian waktunya dengan pelantikan Prabowo tanggal 20 Oktober mendatang.
Presiden Joko Widodo menghabiskan masa akhir kepemimpinannya di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Selasa (10/9/2024). Salah satu alasan perpindahan kantor dilakukan karena Istana Garuda sudah mumpuni dan siap digunakan.
Pemimpin negara ini akan berada di IKN selama 40 hari, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia. Jokowi sebelumnya pernah merencanakan berkantor di sana sejak Agustus, tapi terpaksa dibatalkan lantaran infrastruktur masih dalam proses penyelesaian.
Perjalanan Joko Widodo bulan kemarin ke Pulau Kalimantan menggelar sidang kabinet paripurna pertama. Acara yang disebutkan ini mengundang keseluruhan menteri di dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
Alasan Jokowi Habiskan Masa Jabatan di IKN
Keinginan pindahnya Jokowi ke IKN selama 40 hari telah dikonfirmasi sebelumnya oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Mulai 10 September-19 Oktober, Presiden akan menerima tamu dan menjalankan berbagai rapat penting.
Seakan-akan menyelesaikan kepemimpinan di sana, ia akan bertahan kerja sampai pelantikan Prabowo-Gibran digelar. Adapun tanggal pelantikan Prabowo yang dimaksud berlangsung pada 20 Oktober 2024 nanti.
Berbicara mengenai alasan Jokowi habiskan masa jabatan di IKN, pertama-tama adalah siapnya penggunaan fasilitas dan infrastruktur. Istana Garuda sudah dapat dipakai oleh tamu-tamu penting presiden atau tempat kediaman pemimpin negara.
"Istana Garuda tempat presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan. Jadi, wajar jika Presiden Jokowi ingin merasakan bekerja di Istana Garuda sebelum estafet pemerintahan diserahkan kepada presiden berikutnya. Bagaimanapun ini legacy-nya beliau," ujar Kepala Presidential Communication Office Hasan Nasbi, Senin (9/9/2024, dikutip Antaranews.
Bukan hanya infrastruktur, Jokowi juga diklaim ingin merasakan tempat kerja baru di IKN sebelum pergantian kekuasaan. Namun demikian, Hasan mengungkapkan pula tentang Jokowi yang masih tetap dapat menjalankan kunjungan kerja ke daerah masing-masing.
Adapun untuk keperluan mendadak di Jakarta, Jokowi mempunyai opsi untuk memberi delegasi agenda kepada Wapres Ma'ruf Amin. Perombakan yang kemungkinan terjadi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra