Menuju konten utama

6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi di Atas UU

Tim advokasi laskar FPI merespons penetapan tersangka enam anggota laskar FPI yang tewas diduga ditembak polisi dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi di Atas UU
Sejumlah petugas kepolisian sedang melakukan persiapan rekonstruksi kejadian di Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA/Ali Khumaini.

tirto.id - Tim advokasi kasus kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) merespons penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam insiden Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Penetapan tersangka keenam laskar ini oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

Menurut ketua tim advokasi Hariadi Nasution, tindakan polisi tersebut tidak sesuai aturan perundang-undangan.

"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," ujarnya kepada Tirto, Kamis (4/3/2021).

Menurut Hariadi, semestinya pihak kepolisian bisa memahami bahwa setiap tertuduh yang meninggal dunia makan kewenangan untuk menuntut pidana akan gugur.

"[Sesuai dengan] Pasal 77 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam laskar FPI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka dan kepolisian sudah mengirimkan berkas ke JPU untuk diteliti.

"[Penghentian kasus] itu bisa di penyidikan [atau] di penuntutan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Kasus ini bermula ketika jajaran Polda Metro Jaya mengintai Rizieq di Perumahan The Nature Sentul, Minggu (6/12/2021). Lantas mereka mengikuti rombongan Rizieq hingga ke jalan tol.

Tak hanya itu, saat ini penyidik Bareskrim mulai menelusuri dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar FPI yang dibedil di dalam mobil, ketika perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Kasus kematian enam pengikut Rizieq ini terbagi dua perkara. Pertama, kasus baku tembak antara polisi dengan personel laskar yang mengakibatkan dua pengawal Rizieq meregang nyawa. Kedua, penembakan terhadap empat anggota laskar di dalam mobil polisi, lantaran dianggap melawan petugas.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri