Menuju konten utama

Wapres JK Ungkap Alasan Moratorium PNS dan Pemekaran Daerah Berlaku

Salah satu alasan utama pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, penambahan PNS dan pembangunan kantor pemerintahan baru adalah untuk efisiensi anggaran.

Wapres JK Ungkap Alasan Moratorium PNS dan Pemekaran Daerah Berlaku
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menlu Retno Marsudi dan Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan alasan masih berlakunya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurut dia, ada dua hal yang mendasari moratorium pemekaran daerah tersebut.

Pertama, JK menyebut pusat pembangunan saat ini bergeser dari tingkat Provinsi ke Desa. Pergeseran itu menyebabkan pembentukan provinsi baru tidak terlalu dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan.

"Oleh karena itu, dana desa makin besar dan makin besar. Sehingga tidak dibutuhkan pemekaran-pemekaran lebih lanjut supaya jangan biaya besar," kata JK saat Peringatan Hari Otonomi Daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (25/4/2018).

Alasan kedua, menurut JK, jika moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru dicabut, maka beban anggaran dan kebutuhan jumlah pegawai akan kembali membengkak.

"Karena makin besar aparat kita, baik di pusat juga di daerah, menyebabkan anggaran pembangunan, belanja modal, itu mengecil secara persentase," kata JK.

Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru telah berlangsung sejak 2014. Akan tetapi, usulan pemekaran daerah masih terus bermunculan. Hingga pertengahan 2017, Kemendagri menerima usulan pembentukan 314 daerah baru.

Wapres JK juga menjelaskan alasan masih berlakunya moratorium penambahan jumlah pegawai negeri non-guru dan tenaga kesehatan.

Menurut JK, jumlah pegawai negeri tidak perlu ditambah karena saat ini sudah cukup besar. Namun, menurut dia, jumlah guru tak bisa dibiarkan berkurang untuk memeratakan distribusi pengajar.

Saat ini, pemerintah juga masih memberlakukan moratorium pembangunan gedung kantor pemerintah. Moratorium tersebut berlaku sejak 2014.

JK menjelaskan alasan pemerintah belum mencabut moratorium tersebut karena pembangunan kantor pemerintahan baru bisa mendongkrak nilai anggaran rutin sekaligus jumlah pegawai.

"Karena makin besar kantor, berarti makin banyak pegawai dan makin banyak ongkos. Sedangkan rakyat itu kan penduduknya makin kecil akibat pemekaran-pemekaran yang telah terjadi sebelumnya," kata JK.

Baca juga artikel terkait MORATORIUM PNS atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom