Menuju konten utama

Wamendagri Dorong Forkopimda Kaltim Sinergi untuk Atasi Karhutla

Wamendagri Wiyagus mengingatkan, sinergi dan koordinasi menjadi faktor kunci agar seluruh unsur terkait dapat bekerja sama mengatasi karhutla. 

Wamendagri Dorong Forkopimda Kaltim Sinergi untuk Atasi Karhutla
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam audiensi bersama Gubernur Kaltim di Harum Resort, Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis (15/10/2026). FOTO/dok.Kemendagri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur dalam audiensi bersama dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan jajarannya, Kamis (15/10/2026).

Di forum itu, Wiyagus menegaskan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peran penting dalam penanganan Karhutla.

Sebab, melalui Forkopimda, kepala daerah bisa menjalin koordinasi dan kolaborasi bersama unsur DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya guna memperkuat pencegahan maupun penanganan karhutla.

"Karena tanpa ada motor penggerak, yang mengorkestrasi penanggulangan karhutla ini, yaitu kepala daerah, ini tak mungkin bisa terkendali," kata Wiyagus dalam audiensi di Harum Resort, Kota Balikpapan, tersebut.

Wiyagus mengingatkan, sinergi dan koordinasi menjadi faktor kunci agar seluruh unsur terkait dapat bekerja sama mengatasi karhutla.

Dia optimistis, dengan kolaborasi berbagai pihak melalui Forkopimda, respons cepat bisa dilakukan agar karhutla bisa secepatanya tertangani.

Sinergi seperti itu terbukti efektif saat Wiyagus masih bertugas di Lampung. Setiap kali titik apik ditemukan, ia lekas bergerak bareng camat hingga kepala desa untuk mendorong pemadaman sehingga karhutla cepat terkendali.

Meskipun demikian, Wiyagus mengakui kondisi geografis Lampung berbeda dengan Kaltim. Menurutnya, pendekatan untuk menangani karhutla perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Lebih dari itu, ia menekankan, penanganan karhutla adalah tanggung jawab negara untuk memenuhi hak konstitusional warga, terutama hak atas lingkungan hidup yang sehat.

"Bapak-Ibu sekalian, sebagai pengingat, semua yang kita lakukan ini kan amanat dari konstitusi. Pasal 28H itu kan ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang layak," jelasnya.

Guna memastikan hak itu terpenuhi secara berkelanjutan, ia pun mendorong agar pencegahan karhutla jadi prioritas pemerintah daerah.

Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang seluruh bentuk pembukaan lahan dengan cara dibakar selama masa darurat karhutla.

Instruksi ini berlaku di semua wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun selama masa darurat karhutla, termasuk kearifan lokal.

"Yang harus digelorakan kepada masyarakat adalah sosialisasi, agar tidak melakukan pembakaran yang dimaksud oleh instruksi dari Pak Mendagri," tegasnya.

Wiyagus juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Ia meminta pemerintah daerah tidak ragu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi maupun individu yang membakar lahan dan hutan.

Penegakan hukum secara tegas ini penting demi memberikan efek jera kepada pelaku sehingga bisa mencegah karhutla terulang di masa depan.

"Ini menjadi tantangan bagi kita sebagai aparatur negara, dan kita tidak akan pernah mundur [menanganinya]," ujar dia.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis