Menuju konten utama

Walkot Cilegon: Administrasi Pendirian Gereja Masih di Kelurahan

Pihak Kelurahan Gerem sudah memvalidasi namun enggan mengesahkan dengan alasan ada segelintir warga yang menolak pembangunan gereja.

Walkot Cilegon: Administrasi Pendirian Gereja Masih di Kelurahan
Helldy Agustian. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengklaim persyaratan HKBP Maranatha Cilegon untuk mendirikan Gereja masih di tingkat kelurahan. Pengajuan itu saat ini belum sampai di Pemerintah Kota Cilegon.

Hal tersebut dikatakan usai pihaknya memenuhi undangan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas untuk berdiskusi mencari solusi pembangunan Gereja di Cilegon, Banten yang ditolak oleh warga.

"Mereka [HKBP Maranatha Cilegon] memberikan informasi tahap proses gitu yah baru di level Kelurahan, belum di pemerintahan. Cuma karena info-info ini banyak di media menjadi seperti itu," kata Helldy di Kantor Kemenag, Rabu (14/9/2022).

Dia mengatakan pembangunan Gereja di Cilegon harus sesuai dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Dirinya menuturkan HKBP Maranatha Cilegon memang sudah memberikan 70 tanda tangan persetujuan warga sekitar sebagai syarat pendirian Gereja. Namun kata dia, terdapat warga sekitar yang mencabut dukungan pembangunan Gereja.

"Dari item-item itu, ada 70 yang diberikan. Memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," ucapnya.

Namun, Pemimpin gereja HKBP Maranatha Cilegon, Hotman Marbun mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat tanda tangan dukungan pendirian gereja sesuai amanat PBM tahun 2006 soal Pendirian Rumah Ibadat.

Salah dua syaratnya: mendapat 90 tanda tangan dari jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 tanda tangan masyarakat sekitar.

Setelah mendapatkan dukungan, kata Hotman, pihak panitia meminta validasi tanda tangan tersebut dari Kelurahan Gerem. Hotman bilang, pihak Kelurahan Gerem sudah memvalidasi namun enggan mengesahkan dengan alasan ada segelintir warga yang menolak pembangunan gereja.

Hotman juga membantah tudingan bahwa 70 tanda tangan dari masyarakat sekitar adalah hasil manipulasi.

“Kami dari awal sudah berniat baik dan ikhlas meminta kepada masyarakat. Kalau mau dibuktikan, silakan,” tegasnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk segera memberikan izin pendirian rumah ibadah gereja mengingat jumlah jemaat saat ini sudah 3.903 orang, tentu sangat sulit jika harus ke Kota Serang untuk ibadah.

“Kepada masyarakat Kota Cilegon, kami berharap dan memohon dapat menerima keberadaan kami. Kita berbeda agama bukan berarti harus bermusuhan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENOLAKAN GEREJA CILEGON atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri