Menuju konten utama

Walhi: Pergub Naturalisasi Belum Jamin Penanganan Sungai Jakarta

Persoalan sungai di Jakarta dipengaruhi sungai di luar Jakarta, sehingga tak bisa selesai hanya oleh pemerintah provinsi. Perlu sinergi, karena banyak kewenangan.

Walhi: Pergub Naturalisasi Belum Jamin Penanganan Sungai Jakarta
Petugas membersihkan sampah yang mmenumpuk di Pintu Air Manggarai, Jakarta, Selasa (26/2/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai Peraturan Gubernur baru yang mengatur masalah naturalisasi masih belum menyentuh akar permasalahan dari banjir yang ada di Jakarta.

Aturan yang dikritik yakni Pergub nomor 31 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

"Apa yang digembor-gemborkan oleh gubernur selama ini tidak menjawab penyebab krisis sungai di Jakarta," kata Tubagus atau akrab dipanggil Bagus saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).

Tubagus mengatakan masalah sungai memang cukup kompleks. Namun pergub yang ada juga belum menyentuh aspek pemulihan, seperti dari pencemarannya.

"Banjir di Jakarta itu tidak hanya persoalan di Jakarta, tapi juga seluruh wilayah yang terjaring dengan Jakarta," jelas Bagus.

Bagus melihat bahwa pergub ini sudah memuat banyak hal, tetapi belum menjawab persoalan ekologis sungai-sungai di Jakarta.

"Dengan pendekatan begini, di DAS itu kan dibangun ruang terbuka hijau. Sedangkan ruang terbuka hijau kan banyak bentuknya. Ada rekreasi dan segala macam. Itu persoalan utamanya, dia belum menjawab penyelesaian kritis sungai di Jakarta," ungkap Bagus.

"Artinya saya agak khawatir, RTH-RTH yang dibangun di Jakarta selama ini sifatnya artificial. Maksudnya dia lebih ke artisik, estetik dan lain-lain," tambah dia.

Padahal, kata Bagus, yang saat ini dibutuhkan oleh Jakarta justru keadilan ekologis.

"Ini penting, supaya tidak ada lagi proses-proses yang selama ini dilakukan seperti penggusuran. Itu berlaku untuk DAS-DAS yang bukan menjadi kewenangan bersama," ujar dia.

"Dan bagaimana untuk DAS sungai-sungai yang kewenangan bersama dengan pemerintah. Misalnya, Ciliwung itu kan lintas provinsi. Banyak kewenangan, ada kewenangan DLHK ada kewenangan PUPR, pemda. Ini belum dijawab keputusan koordinasi antara mereka yang selama ini tidak berjalan dengan baik," kata dia.

Baca juga artikel terkait NORMALISASI SUNGAI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali