Menuju konten utama

Wagub Riza Sebut Pelonggaran Berpotensi Picu Gelombang Ketiga COVID

Selama pelonggaran aktivitas, penularan virus dapat terjadi dan mengakibatkan kenaikan kasus positif COVID-19.

Wagub Riza Sebut Pelonggaran Berpotensi Picu Gelombang Ketiga COVID
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria mengatakan pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpotensi terjadi gelombang ketiga COVID-19.

Pasalnya ketika kebijakan dilonggarkan, warga kemungkinan ke luar rumah dan beraktivitas seperti biasanya. Hal itu dapat terjadi penularan virus dan mengakibatkan kenaikan kasus positif COVID-19.

"Adanya pelonggaran berpotensi orang keluar rumah, semakin banyak potensi interaksi, semakin tinggi potensi kerumunan, semakin banyak. Dan pada akhirnya potensi penyebaran juga bisa semakin tinggi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/9/2021) malam.

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu mengimbau kepada seluruh warga agar hati-hati terhadap gelombang ketiga COVID-19. Apalagi kasus COVID-19 di DKI pernah mengalami kenaikan dan saat ini kembali turun karena kebijakan PPKM.

"Untuk itu kami minta harus lebih hati-hati, lebih waspada. Justru di masa semakin adanya peningkatan pelonggaran, harus lebih hati-hati," ucapnya.

Riza pun mengimbau kepada seluruh warga DKI agar tetap berada di rumah apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak.

"Gunakan prokes secara bijak, patuh, dan disiplin. Dan laksanakan PPKM level 3 secara bertanggung jawab," pungkasnya.

Dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, memang terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas warga.

Di antaranya, tempat makan seperti restoran dan kafe diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian mal diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga artikel terkait PELONGGARAN PPKM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri