tirto.id - Lima orang perwakilan sopir angkutan kota (angkot) M-44 jurusan Jatinegara-Kampung Melayu-Tebet telah beraudiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan menyampaikan tuntutan aksi mereka di Jalan KH. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
Audiensi yang dilakukan di kantor Dishub di Jati Baru, Tanah Abang itu juga dihadiri oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Aerofi, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto serta perwakilan PT Dian Mitra dan Transjakarta.
Azul, salah satu perwakilan sopir angkot yang menghadiri pertemuan itu mengatakan, Dishub menerima tuntutan mereka, namun tetap meminta lima bus Transjakarta boleh beroperasi setiap hari.
"Ya kalau lima doang boleh lah. Kalau sebelumnya kan banyak, pendapatan kita diambil semua sama mereka," ungkapnya saat ditemui Tirto di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Bus Transjakarta yang didemo oleh para sopir angkot M44 adalah bus feeder jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang yang dioperasikan PT Dian Mitra. Bus yang tarif perjalanannya Rp4.000 itu memiliki rute dari Tanah Abang – Karet–Sudirman–Kuningan–Casablanca–Lapangan Ros–Tebet–sampai Kampung Melayu.
Azul menyampaikan, selain pendapatan berkurang para sopir angkot mengeluhkan kebiasaan bus tersebut yang menaik-turunkan penumpang sembarangan. Padahal, Transjakarta seharusnya mengambil penumpang di titik tertentu dan tidak menyerobot penumpang angkot.
"Mereka sering sembarangan. Mereka selalu ke atas (jembatan layang Tebet) dan mereka berani-beraninya tanpa izin dari Dinas Perhubungan beroperasi, mentang-mentang mobil cakep," ujarnya.
Ia pun memperlihatkan poin-poin kesepakatan dari hasil pertemuan di kantor Dishub kepada Tirto.
Pertama, jumlah unit bus PT Transportasi Jakarta yang dioperasikan untuk Kampung melayu-tanah Abang sementara adalah sebanyak 5 unit dengan menaik-turunkan penumpang hanya pada lampu stop.
Kedua, PT Transportasi Jakarta diminta melengkapi berkas lampiran surat PT Transportasi Jakarta nomor 123/EKS-DOP/PT.TJ/2018 dan disertakan dengan rencana operasional armada dan kelengkapan dokumen armada.
Dan terakhir, PT Transportasi Jakarta akan menunda implementasi SKK Dishub nomor 9 36 tahun 2016 sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto