Menuju konten utama

Ukuran Koper, Ketentuan & Biaya Kelebihan Bagasi Kereta Api 2023

Ketentuan bagasi diberlakukan bagi penumpang di semua kelas. Perbedaannya terletak pada besaran biaya tambahan yang harus dikeluarkan penumpang.

Ukuran Koper, Ketentuan & Biaya Kelebihan Bagasi Kereta Api 2023
Petugas mengarahkan calon penumpang kereta api yang menyeberangi rel di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom.

tirto.id - Saat melakukan mudik Lebaran, kadang seseorang membawakan oleh-oleh atau hadiah spesial untuk keluarga di kampung halaman. Apalagi jika mudik menggunakan kereta api (KA), barang bawaan cenderung aman dalam perjalanan. Setiap rangkaian KA sudah dilengkapi rak bagasi untuk menaruh bawaan, atau bisa juga diletakkan pada tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain, serta tidak membuat kerusakan pada KA.

Namun perlu diingat, barang yang dibawa saat melakukan perjalanan dengan KA sebaiknya tetap memenuhi ketentuan bagasi yang berlaku. Bawaan yang terlampau berat dari ketentuan, diharuskan membayar tambahan biaya. Jika barang sangat besar dan diperkirakan mengganggu penumpang lain, akan disarankan untuk mengirimkannya menggunakan jasa ekspedisi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers belum lama ini.

Ketentuan bagasi diberlakukan bagi penumpang di semua kelas, baik Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi. Perbedaannya ketika terjadi kelebihan berat muatan saat dilakukan pemeriksaan terletak pada besaran biaya tambahan yang harus dikeluarkan penumpang.

Ketentuan Bagasi Penumpang KA

Sebagaimana dijelaskan laman KAI, setiap penumpang KA diperbolehkan untuk membawa barang bawaan. Menurut ketentuan bagasi KA, berat bawaan yang tidak dikenakan biaya maksimal 20 kilogram dari sisi berat riil.

Jika dilihat dari sisi dimensi, barang bawaan dibatasi dengan volume maksimal 200 dm3 atau memiliki dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm. Contoh barang ini adalah koper besar. Lalu, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 4 koli (item bagasi).

Kedua ketentuan tersebut akan diperiksa pada saat penumpang melakukan boarding di stasiun. Jika barang terbukti melebihi ketentuan bagasi terkait beratnya, penumpang dikenakan tambahan biaya sebesar selisih berat riil dikurangi 20 kilogram.

Tarif yang dikenakan untuk selisih berat yaitu Rp10 ribu per kilogram untuk kelas Eksekutif, Rp6 ribu per kilogram untuk Bisnis, dan Rp2 ribu per kilogram bagi Ekonomi. Biaya dibayarkan langsung di tempat pemeriksaan.

Penumpang KA jangan sampai melanggar ketentuan bagasi terkait dimensi barang bawaan. Pastikan barang memiliki ukuran tidak lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Sebab, jika dimensinya lebih dari itu, barang tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam kabin KA dan disarankan mengirimkannya memakai jasa ekspedisi kereta api seperti KA Logistik.

Jenis Barang yang Dilarang Dibawa di KA

Ada sejumlah barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa saat melakukan perjalanan menggunakan KA. Berikut daftar barang yang dilarang sebagai bagasi:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api/tajam
  • Benda yang mudah terbakar/meledak
  • Benda berbau busuk/amis atau benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lain yang menurut pertimbangan petugas boarding karena keadaan dan besarnya, tidak pantas diangkut sebagai bagasi

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis