Menuju konten utama

Uang Kripto Dilarang Iklan di Google dan Facebook

Sepanjang 2017 Google telah menghapus 3,2 miliar iklan yang dianggap menyalahi aturan.

Uang Kripto Dilarang Iklan di Google dan Facebook
Suasana Ducatus Cafe, cafe pertama non tunai yang menerima 'cryptocurrency' seperti Bitcoin, di hari pembukaan di Singapura, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su

tirto.id - Mata uang kripto khususnya Bitcoin sempat hangat jadi perbincangan di dunia karena nilainya naik-turun seperti roller coaster. Baru-baru ini, Google membuat pengumuman penting soal nasib uang kripto.

Pada 14 Maret lalu, melalui blog resmi perusahaan, Google menyatakan telah memperbarui kebijakan tentang iklan yang tak layak tayang di platform iklan mereka. Mata uang kripto atau cryptocurrency, pasar valuta asing, contracts for difference (CFD), hingga produk finansial yang bersifat spekulatif, dan tak berpayung hukum semuanya masuk daftar tak layak tayang di Google.

Keputusan Google ini akan efektif berlaku mulai Juni 2018. Google merupakan salah satu perusahaan teknologi yang rajin bersih-bersih iklan yang tayang di platform mereka. Pada 2017, masih merujuk blog itu, Google telah menghapus 3,2 miliar iklan yang dianggap menyalahi aturan. Klaim Google, ada 100 iklan buru yang dihapus tiap detik.

Selain soal konten iklan, Google juga melakukan bersih-bersih pada publisher atau pemilik situsweb yang nakal. Ada 12 ribu situsweb yang ditendang dari layanan AdSense—layanan yang memberi tayangan iklan bagi situsweb dengan imbalan uang. Alasan Google karena para situsweb menyalahi aturan seperti menjiplak konten.

Sebelum Google, platform media sosial populer seperti Facebook juga melakukannya. Media sosial buatan Mark Zuckerberg ini pada blog resmi perusahaan yang tayang 31 Januari 2018 lalu, menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak iklan mata uang kripto.

“Iklan menyesatkan dan menipu, tak punya tempat di Facebook,” tegas pengumuman Facebook.

Rupanya tak hanya Google dan Facebook yang menolak segala hal terkait mata uang kripto di platform iklan mereka. Berita yang diunggah Recode menyebutkan setidaknya ada tujuh perusahaan dengan sembilan layanan yang kini menolak iklan mata uang kripto.

Ketujuh perusahaan itu ialah Google (Google dan YouTube), Facebook (Facebook dan Instagram), Alibaba, Baidu, Tencent, Oath (perusahaan di balik Yahoo), serta Amazon. Tercatat, hanya Twitter Snapchat, dan Microsoft yang masih mengizinkan iklan mata uang kripto tayang di platform mereka.

Keputusan Google Facebook dan platform lainnya tentu jadi pukulan telak bagi dunia mata uang kripto. Alasannya sederhana, Google adalah raja iklan internet dunia. Estimasi penerimaan iklan digital Google di 2018 mencapai $84,7 miliar. Facebook dan Instagram berada di posisi kedua, ditaksir meraup sekitar setengah pendapatan iklan Google.

Sementara itu, perusahaan yang masih mengizinkan iklan bertema mata uang kripto hanya memperoleh porsi kecil kue iklan di internet. Misalnya Microsoft, perusahaan ini diproyeksikan hanya menerima $8,2 miliar pendapatan dari iklan. Hal serupa juga terjadi pada Twitter, platform media sosial berlogo burung biru itu diperkirakan hanya kebagian $2,2 miliar pendapatan dari iklan.

Capaian gemilang Google dan Facebook pada penerimaan iklan berbanding lurus dengan jumlah pengguna mereka. Tiap hari ada 3,5 miliar pencarian yang dilakukan Google. Sementara itu, di Facebook punya 1,4 miliar pengguna aktif harian per akhir tahun lalu.

Ini artinya iklan bertema mata uang kripto telah kehilangan banyak sekali peluang beriklan di hadapan banyak orang di seluruh dunia.

infografik iklan mata uang kripto

Mengapa Iklan Kripto Dilarang?

Di Indonesia dan negara lain, mata uang kripto dinyatakan ilegal sebagai alat transaksi keuangan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman pernah memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan uang kripto. Secara tak langsung, Agusman memperingatkan betapa berisikonya mata uang kripto karena konsumen karena tak ada payung hukum.

Oscar Darmawan, CEO Bitcoin Indonesia, dalam sebuah acara diskusi yang diadakan ID Institute pada medio Februari lalu mengatakan mata uang kripto memang seharusnya dibuatkan regulasi. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

“Kenapa (mata uang kripto atau Bitcoin) perlu regulasi? Karena kita bicara perlindungan kepada konsumen. Regulasi itu berbicara saat hal terburuk terjadi,” tegas Oscar.

Persoalan regulasi ini memang momok bagi mata uang kripto. The Guardian menulis ketiadaan payung hukum jadi sesuatu yang menarik hati para penipu. Para konsumen yang kepincut mata uang kripto dapat dengan mudah kehilangan kekayaannya.

Salah satu produk mata uang kripto yang cukup berisiko ialah ICO alias initial coin offering. Laporan CNet, ICO konsepnya mirip seperti IPO atau initial public offering di pasar saham yang nyata. Konsepnya ICO adalah sebagai cara startup mata uang kripto memperoleh permodalan dengan menjual mata uang kripto buatan mereka.

Startup mata uang kripto yang hendak melakukan ICO, seperti ditulis Investopedia, pertama-tama harus membuat sebuah rencana dalam whitepaper. Ini berisi tentang proyek apa yang hendak dijalankan, apa yang dibutuhkan, berapa uang yang harus dikumpulkan, perincian token virtual, hingga hal-hal lain.

Laporan Forbes menyebutkan hingga 2017 ada 706 ICO yang telah berlangsung di dunia. Jumlah itu sukses menarik dana sebesar $4,9 miliar.

Sayangnya, ICO punya risiko yang besar, yakni tidak adanya lembaga penjamin investasi yang diberikan nasabah. Pada IPO, atau penjualan saham pada umumnya, investor dilindungi oleh lembaga yang memang bertugas jadi penjamin.

Risiko tinggi pada mata uang kripto dan macamnya telah menjadi kekhawatiran Google maupun Facebook. Kedua platform populer ini tak mau para penggunanya terganggu dari iklan yang tayang di mereka. Uang kripto jelas-jelas penuh risiko dan masih berada di zona abu-abu.

Baca juga artikel terkait CRYPTOCURENCY atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Suhendra