Menuju konten utama

Twit Petani Brebes, Fadjroel Rachman dan Guntur Romli Dipolisikan

Fadjroel Rachman dan Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim karena twit keduanya soal petani Brebes Subkhan keliru dan merugikan masyarakat.

Twit Petani Brebes, Fadjroel Rachman dan Guntur Romli Dipolisikan
Tim Advokat Indonesia Bergerak, Pelapor Chusni Mubarok (kiri) bersama Koordinator Tim Advokat Djamaluddin Koedoeboen (tengah) Di bareskrim Mabes Polri). tirto.id/Riyan setiawan

tirto.id - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Fadjroel Rachman dan Guntur Romli ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/2/2019) siang. Pelaporan terkait kasus Moh. Subkhan, petani yang berkeluh kesah ke Sandiaga Uno.

Twitter atas nama @fadjroeL @Gunromli mengunggah surat permintaan maaf yang diklaim dibuat Moh Subkhan, dengan disertai keterangan kalau percakapan petani itu dengan Sandiaga Uno Senin (11/2/2019) lalu rekayasa belaka.

"Tim advokasi bergerak hari ini di Bareskrim Mabes Polri melaporkan saudara Guntur Romli dan Fadjroel Rachman," ujar Kordinator TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2019).

Djamal mengaku telah bicara langsung dengan Subkhan, yang tinggal di Brebes. Djamal bilang Subkhan tidak pernah menyampaikan pernyataan apa pun. Dialog dengan Sandi pun, katanya, bukan sandiwara. Subkhan memang ingin menyampaikan aspirasinya kepada calon presiden nomor urut 02 itu.

Djamal membawa barang bukti rekaman video wawancara dengan Subkhan. Dia juga membawa cetakan tangkapan layar cuitan Guntur Romli dan Fadjroel Rachman.

"Apa yg dilakukan Pak Fadjroel dan Pak Guntur itu adalah pelanggaran," kata Djamal.

Djamal mengatakan, Fadjroel dan Guntur Romli tak hanya melakukan pelanggaran pidana, tetapi juga Undang-undang (UU) ITE Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45a ayat (1) tentang ITE. Kemudian pasal 156 Jo pasal 157 KUH Pidana dan pasal 14 Jo pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami pikir ini telak. Karena itu betul-betul direkayasa dan dikeluarkan di Twitternya si Fadjroel. Kemudian disebarkan, kemudian si Guntur ini ikut menyebarkan. Itu tidak terbantahkan, dan kami minta pertanggungjawaban hukumnya," ucap Djamal.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh kedua orang tersebut sudah menimbulkan keributan di masyarakat.

Chusni Mubarok jadi terlapor, sementara Subkhan sendiri rencananya akan jadi saksi.

"Kemungkinan beliau akan kami jadikan saksi. Dalam hal ini saksi korban. Kemungkinan besar akan ke sana," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PETANI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino