tirto.id - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu tiga atau lebih di jalan tol. Ketentuan tersebut berlaku pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Pembatasan dilakukan untuk mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022 dan Nomor 36/PKS/Db/2022.
Dalam aturan itu, kendaraan barang yang dilakukan pembatasan operasional yakni mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selain itu, pembatasan diberlakukan untuk mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut batu, tambang, bahan bangunan.
Pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB.
Selanjutnya, pembatasan juga dilakukan saat arus balik libur tahun baru yang dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 Januari pukul 08.00 WIB. Adapun, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di 20 ruas jalan tol di Pulau Jawa.
Berikut daftar 20 ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang:
- JORR
- Sedyatmo
- Jagorawi
- Jakarta-Cikampek
- Cipularang
- Padaleunyi
- Palikanci
- Batang-Semarang
- Semarang ABC
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Ngawi-Kertosono
- Surabaya-Mojokerto
- Surabaya-Gempol
- Gempol-Pandaan
- Gempol-Pasuruan
- Pandaan-Malang
- Pejagan-Pemalang
- Krapyak-Jatingaleh
- Jatingaleh-Srondol
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin