Menuju konten utama

Transaksi Nontunai Dimulai Dari Buku Teks

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa transaksi non-tunai dan pembelian daring akan dimulai untuk pembelian buku teks pada tahun ini. Hal itu dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, serta memperbaiki tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.

Transaksi Nontunai Dimulai Dari Buku Teks
(Ilustrasi). Antara Foto/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan bahwa transaksi non-tunai dan pembelian daring akan dimulai untuk pembelian buku teks pada tahun ini.

"Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, kami menerapkan transaksi non tunai dan pembelian daring. Jadi barang yang dibeli dan uang yang dikeluarkan bisa dikontrol," ujar Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Menurut Didik, untuk tahap awal, pihaknya akan menerapkan hal tersebut untuk pembelian buku teks yang kemudian secara bertahap akan dilakukan secara keseluruhan.

"Saat ini, kami akan merancang sistem non-tunai yang terintegrasi. Jadi nantinya sekolah mau beli laptop langsung ke toko daring yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP]," kata Didik, sembari menambahkan bahwa hal itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.

Upaya yang dilakukan Kemdikbud dalam pengembangan tata kelola keuangan pendidikan yakni dengan menerapkan sistem non-tunai dan pembelian daring untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak awal 2016.

Kebijakan itu dimulai dengan penerbitan dua Peraturan Menteri pada awal 2016. Yang pertama adalah Permendikbud Nomor 16/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Sementara itu, peraturan yang kedua adalah Permendikbud Nomor 7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81/2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden untuk menata keuangan pendidikan, juga Peraturan Presiden Nomor 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terdapat tiga pencapaian yang jadi panduan arahan perbaikan besar tata kelola tersebut. Pertama, menyelesaikan infrastruktur dasar berupa integrasi dan pengembangan data pokok pendidikan.

Kedua, implementasi pembelian daring dan non tunai untuk BOS dan DAK. Sistem besar ini yang berarti melingkupi lebih dari 280. 000 sekolah dan seluruh dinas kabupaten/kota mulai diterapkan sejak tahun 2016 ini.

Terakhir yakni integrasi dan implementasi e-purchasing dan cashless payment untuk semua transaksi pendidikan pada 2017.

Baca juga artikel terkait KEMDIKBUD

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara