Menuju konten utama

TNI Gadungan Curi Sepeda Motor Modus Test Drive

Pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) TNI ketika mencuri sepeda motor.

TNI Gadungan Curi Sepeda Motor Modus Test Drive
Tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban digiring polisi saat rilis perkara di Mapolresta Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019). . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

tirto.id - Subdit III Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan, KNP (37) dan TMN (37) yang mengaku sebagai anggota TNI ketika mencuri kendaraan.

"Mereka mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) TNI ketika beraksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Masing-masing pelaku memiliki peran. KNP sebagai pencari target di aplikasi jual beli online sekaligus sebagai eksekutor, sedangkan TMN berperan sebagai orang yang menyiapkan seragam TNI.

"KNP akan mencari korban yang menawarkan atau menjual sepeda motor di aplikasi OLX," sambung Argo.

Usai mendapatkan target, pelaku menghubungi korban untuk menyepakati transaksi sepeda motor yang diiklankan itu. Lantas pelaku mendatangi rumah korban untuk survei motor.

Guna meyakinkan transaksi, KNP mengaku sebagai anggota TNI.

"Saat mereka bertemu, KNP mengenakan PDH TNI yang didapatkan dari TMN. Kemudian dengan alasan test drive, KNP membawa kabur sepeda motor milik korban," ucap Argo.

Pencurian terakhir pelaku 10 Mei 2019, yakni KNP mendapatkan target berinisial MRS yang hendak menjual sepeda motornya, di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

KNP mulai beraksi sejak April lalu di enam lokasi, seperti di Jakarta Barat dan Bekasi. PDH TNI pun dibeli oleh TMN di daerah Cijantung, Jakarta Timur.

Argo menyatakan KNP merupakan seorang residivis untuk kasus serupa dan bebas pada Maret 2019. Sementara itu TMN merupakan residivis untuk kasus penadahan pada tahun 2012 lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali