Menuju konten utama

Tito Tegaskan Kemendagri Kawal Regulasi Daerah agar Berdampak

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Kemendagri berkomitmen mengawal kualitas regulasi daerah melalui pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

Tito Tegaskan Kemendagri Kawal Regulasi Daerah agar Berdampak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak” di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).. FOTO/Dok.Kemendagri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengemban tugas untuk memastikan regulasi daerah berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Kemendagri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda), termasuk dengan mengevaluasi rancangan produk hukum daerah, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 bertema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak". Forum tersebut berlangsung di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Tito memaparkan, pemda memiliki kewenangan menyusun sejumlah produk hukum, mulai dari perda yang dibahas bersama DPRD sampai perkada. Pemerintah desa pun berwenang menetapkan peraturan desa (perdes) dan peraturan kepala desa (perkades).

Maka dari itu, proses penyusunannya harus dikawal agar regulasi yang terbit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

"Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, Kemendagri senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

Koordinasi itu terutama menyangkut harmonisasi regulasi guna memastikan kesesuaian substansi serta hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka [kepala daerah] meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung [melalui Kejati dan Kejari],” ujarnya.

Selain itu, Mendagri mendorong semua pihak beralih dari pola penyusunan regulasi yang cenderung reaktif ke pendekatan yang lebih proaktif. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan masalah dan potensi tantangan sejak dini agar regulasi tidak sekadar menanggapi persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga mampu mengantisipasi masalah di masa mendatang.

“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.

Acara itu turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto; serta sejumlah pejabat terkait.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis