Menuju konten utama

Tersangka Kebakaran Kejagung Diperiksa Terkait Pinjam Nama PT APM

Direktur PT APM akan diperiksa oleh penyirik Bareskrim pada 3 November 2020.

Tersangka Kebakaran Kejagung Diperiksa Terkait Pinjam Nama PT APM
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Direktur Utama PT APM berinisial R dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutkan terkait praktik pinjam nama perusahaan yang memenangkan tender perawatan gedung Kejaksaan Agung.

"Besok penyidik akan melakukan penyidikan tambahan terkait R, karena yang bersangkutan saat menang tender perawatan gedung Kejaksaan itu menggunakan atau meminjam bendera [nama] orang lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (2/11/2020).

Pendalaman pemeriksaan berkaitan status R sebagai tersangka kebakaran gedung Kejagung pada 22 Agustus lalu. Dalam perkara ini Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R dan NH (PPK Kejagung).

Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi menyimpulkan kebakaran ini karena kealpaan, akibat dari keteledoran tukang bangunan yang membuang puntung rokok sembarangan di ruang aula biro kepegawaian lantai 6.

Dalam pemeriksaan, polisi telah menanyai 64 saksi. Keterangan saksi diperkuat oleh citra satelit milik IPB guna mengetahui titik awal api. Satelit ini biasa digunakan untuk memantau kebakaran lahan.

Pakar Kebakaran Lingkungan dan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo yang menjadi saksi kali ini. Hasilnya, diketahui petugas pembersih menggunakan cairan pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu minyak lobi.

"Ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh petugas kebersihan. Setelah Puslabfor mengecek temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kami selidiki dari mana barang ini berasal,” terang dia, Jumat (23/10) lalu.

Minyak itu dianggap sebagai akseleran, bahkan tak mempunyai izin edar. Sehingga penyidik menyimpulkan pengadaan minyak lobi itu ilegal. Dampak puntung rokok dan minyak tersebut membuat gedung ludes dan negara rugi Rp1,1 triliun.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali