Menuju konten utama

Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Bisa Bertambah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tidak hanya dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Bisa Bertambah
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/2). KPK memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam bentuk transfer uang dan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014 yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Terkait dengan itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tidak hanya dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi dari awal memang kami membaca perkara ini tidak hanya satu atau dua orang yang terlibat, namun dalam proses penyidikan tentu kami terus mendalami pihak mana saja yang diduga terlibat dalam artian bersama-sama melakukan perbuatan atau bersama-sama ikut menerima aliran dana. Itu yang terus kami kembangkan dalam proses penyidikan ini," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo masih dalam proses menguraikan lebih lanjut bagaimana proses pengadaan di PT Garuda Indonesia. Sejumlah saksi yang diperiksa, kata dia, mayoritas adalah dari pihak PT Garuda Indonesia.

"Pertama, apakah proses perencanaannya dan proses lanjutan yang diduga terkait dengan aliran dana atau komitmen-komitmen yang dibangun sebelumnya dan yang kedua fakta-fakta atau bukti-bukti terkait aliran dana yang kami dapatkan setelah kami berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura," kata dia.

Menurut Febri, KPK sangat terbantu karena sejak dari awal PT Garuda Indonesia sendiri menyampaikan kepada pimpinan KPK akan bersikap kooperatif dan memfasilitasi saksi-saksi yang dibutuhkan.

"Karena itu sekali lagi kami ingatkan pada saksi-saksi agar bicara dengan terbuka sehingga perkara ini bisa diungkap karena kasus yang kami tangani saat ini bukan untuk menyerang atau bukan untuk mempermasalahkan institusi tetapi kami ingin membersihkan institusi dari orang-orang yang diduga bermasalah dan menikmati posisi dan mendapatkan keuntungan di sana," ujarnya.

Dilaporkan Antara, dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait EKS DIRUT GARUDA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto