Menuju konten utama

Terdakwa Pembunuhan di Depok Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Terdakwa kasus pembunuhandi Depok, Haerudin dan Juwana dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Terdakwa Pembunuhan di Depok Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Haerudin (19) dan Juwana (19), menjadi terdakwa kasus pembunuhan. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan hukuman pidana maksimal atau seumur hidup terhadap mereka.

"Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Senin (21/6/2021).

Haerudin dituntut Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis; perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat, terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.

"Selanjutnya dalam surat tuntutan, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa bernama Haerudin dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa," terang Herlangga.

Sementara, Juwana dijerat Pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkannya pun serupa dengan Haerudin, namun jaksa menuntut hukuman yang berbeda.

"Penuntut umum menyampaikan tidak ada hal yang meringankan. Atas pertimbangan tersebut penuntut umum menuntut pidana terhadap Juwana dengan pidana mati," imbuh Herlangga.

Aparat pun bakal merampas dan memusnahkan barang bukti perkara, sekaligus membebaskan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2.000.

Kasus ini bermula ketika Haerudin nekat membunuh rekannya sendiri karena sakit hati. Dia kerap dilecehkan secara seksual oleh korban berinisial MS. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Juwana terhadap Dedi, kakaknya.

Pada 27 Agustus lalu, MS yang tidur di rumah Juwana, lantas kepala bagian kirinya empat kali dipukul oleh Juwana dengan knalpot dan potongan besi rangka motor. Sementara Haerudin dua kali memukul paha korban dengan potongan besi rangka sembari membekapnya dengan kemeja. Usai MS tewas, kedua pelaku membawa jasadnya ke kebun kosong belakang rumah Juwana untuk dikuburkan.

Keduanya ditangkap pada November 2020. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban diketahui mengalami kekerasan lantaran terdapat memar di dada dan giginya rontok.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri