Menuju konten utama

Temui Buruh, Menaker Berkukuh Aturan soal JHT Berlaku 4 Mei 2022

Pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan perwakilan buruh hanya 15 menit dan tak menjawab persoalan terkait aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Temui Buruh, Menaker Berkukuh Aturan soal JHT Berlaku 4 Mei 2022
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berkukuh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku per 4 Mei 2022. Hal itu Ida sampaikan saat menemui perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Kepada perwakilan buruh, Ida menjelaskan latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022.

"Jika kami flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kami belum memiliki alternatif skema jamsos (jaminan sosial) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini kami memiliki program JKP," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2/2022).

Ida menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah berjalan sejak 1 Februari 2022. Ia mengklaim pemerintah sudah membayarkan modal awal dan iuran peserta sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Kemnaker juga menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Ida menerangkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi mulai 4 Mei mendatang.

Dia mengklaim Permenaker 2/2002 ini menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di masa tua atau pensiun. Di sisi lain, untuk resiko pemutusan hubungan kerja alias PHK terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja," kata dia.

"Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK," imbuhnya.

Ida mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menunaikan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja hingga uang penggantian hak.

Dalam keterangan terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan pertemuan dengan Menaker Ida Fauziyah kemarin hanya berlangsung 15 menit. Tuntutan dan pertanyaan yang disampaikan buruh tidak dijawab dengan jelas oleh Ida.

"Saya menyampaikan mengenai aturan JHT ini bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Misalnya kalau ada uang peserta di sana parkir kemudian dia tidak bekerja lagi, kan itu bukan peserta. Apalagi di dalam aturan itu kalau peserta menganggur selama enam bulan maka pekerja bukan lagi peserta, nah itu gimana," kata Mirah kepada reporter Tirto, Kamis (17/2/2022).

Menurut Mirah, Ida hanya menjawab hal itu membutuhkan kajian hukum yang mendalam.

Selain itu, Mirah menyampaikan persyaratan dalam program JKP terlalu ribet. Sementara pekerja yang kehilangan pekerjaan saat pandemi COVID-19 memerlukan dana untuk biaya hidup.

"Untuk kawan-kawan pekerja yang ter-PHK dan tidak mendapatkan pesangon, dana JHT ini sangat diharapkan keberadaannya untuk nyambung hidup," tegas dia.

Mirah menyampaikan pertemuan antara perwakilan buruh dan Menaker Ida Fauziyah sia-sia belaka. Pemerintah berkukuh menerapkan Permenaker 2/2022.

"Kecewa, kalau kami dikasih waktu 2 jam sudah kami debat soal JHT," kata dia.

Baca juga artikel terkait JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan