Menuju konten utama

Syarat Verifikasi untuk Peserta Lolos Seleksi CPNS Setneg

Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diwajibkan untuk melakukan verifikasi berkas secara langsung di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara.

Syarat Verifikasi untuk Peserta Lolos Seleksi CPNS Setneg
Peserta melakukan registrasi ulang tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) kementerian Hukum dan HAM di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/9/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 2017, Cecep Sutiawan, Rabu (27/9/2017) kemarin menyebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya diharuskan datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, mulai 29 September – 5 Oktober sebagaimana tautan berikut Jadwal Verifikasi Berkas CPNS.

Untuk melakukan verifikasi, pelamar harus membawa:

a. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara

b. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00

c. Kartu Tanda Penduduk

d. Ijazah atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi (cap basah)

e. Transkrip nilai prestasi akademik yang dilegalisasi (cap basah)

f. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar

g. Surat Penetapan/Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

h. Kartu Tanda Peserta ujian yang dapat didownload melalui account system masing-masing peserta

i. Khusus untuk pelamar kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib menunjukkan:

1. Fotokopi ijazah SD, SLTP, dan SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat atau Asli Surat Keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua; atau

2. Surat Akta Kelahiran Pelamar, fotokopi KTP bapak kandung, dan surat hubungan keluarga dari kelurahan/desa.

“Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, Kartu Tanda Peserta Ujiannya akan disahkan dan dibubuhi stempel/cap dinas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, yang akan diselenggarakan di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan,” jelas Cecep.

Seperti dikutip dari laman Setkab, pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), menurut Cecep, akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id pada 9 Oktober mendatang.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra