Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat PCR & Antigen Tetap Berlaku bagi Penumpang Belum Vaksin

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Syarat PCR & Antigen Tetap Berlaku bagi Penumpang Belum Vaksin
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan domestik bagi para penumpang yang sudah vaksin lengkap. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang baru vaksin dosis pertama dan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak memungkinkan vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebut, ketentuan ini sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

“Kami menerbitkan SE Kemenhub [Nomor 21 Tahun 2022] sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita dalam keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).

Dalam surat edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ujar dia.

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR dan antigen. Tak hanya itu, PPDN kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

“PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing,” ujar dia.

Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. SE Kemenhub mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Dengan terbitnya SE No 21 ini, maka SE sebelumnya yaitu No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz