Menuju konten utama

Syarat Menjadi Pantarlih Pemilu 2024, Honor Gaji dan Masa Kerja

Berikut syarat menjadi Pantarlih Pemilu 2024, termasuk honor gaji dan masa kerja.

Syarat Menjadi Pantarlih Pemilu 2024, Honor Gaji dan Masa Kerja
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Mohd Tassar (kedua kanan) disaksikan oleh Ketua Panwaslih Teuku Zulkarnain (kedua kiri) dan petugas Kepolisian membuka kotak suara di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Pendaftaran Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) diperpanjang hingga 26 Januari 2023 dan akan berakhir, pada 31 Januari 2023. Mulanya, pendaftarannya digelar pada 22 Januari 2023.

Pantarlih adalah petugas yang melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Tempat kerjanya berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota Pantarlih bisa dari berbagai perangkat desa maupun masyarakat umum. Artinya, anggotanya bisa berasal dari perangkat kelurahan atau desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan warga sipil.

Kewajiban anggota Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih pada Pemilu 2024, serta melakukan pemutakhiran data. Selain itu, Pantarlih juga menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPS, tentang pelaksanaan, pencocokan serta penelitian daftar pemilih.

Honor atau gaji yang didapatkan sebesar Rp1 juta/bulan. Sedangkan, masa kerja Pantarlih dimulai setelah pelantikan pada 6 Februari 2023. Masa berakhir kerjanya Pantarlih, pada 15 Maret 2023.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Adapun bagi yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih, berikut syarat-syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia; berusia minimal 17 tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir;
  • Jika persyaratan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak dapat terpenuhi, cukup dengan mampu dan cakap dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jadwal Terbaru Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

KPU kembali merilis jadwal terbaru dalam pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024, bagi yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih, berikut jadwal terbaru pendaftaran Pantarlih pada Pemilu 2024:

  • 26 – 28 Januari 2023: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih.
  • 26 – 31 Januari 2023: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih.
  • 27 Januari – 2 Februari 2023: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih.
  • 3 – 5 Februari 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih.
  • 5 Februari 2023: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih.
  • 6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto