Menuju konten utama

Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

Hukum menelan ludah saat berpuasa sebenarnya dibolehkan atau mubah. Namun, terdapat sejumlah syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, serta memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Lalu, bagaimana dengan menelan ludah sendiri, menelan air liur saat puasa apakah batal? Atau keluar air liur saat tidur apakah membatalkan puasa?

Ludah atau saliva adalah cairan yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Karenanya, nyaris tidak mungkin seseorang tidak menelan ludah sendiri, bahkan dalam kondisi berpuasa sekalipun.

Bagaimanapun, salah satu mekanisme tubuh adalah memproduksi saliva. Selain berfungsi sebagai pelembab dan penghalus makanan, ludah juga berperan menjadi antibakteri, serta mengandung enzim-enzim yang dibutuhkan tubuh.

Oleh sebab itu, hukum apakah meludah membatalkan puasa, hukumnya adalah mubah, namun dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

Berdasarkan artikel "Hukum Menelan Ludah Bagi Orang yang Berpuasa" yang ditulis Ahmad Mundzir di laman NU Online, serta penjelasan dari Buya Yahya Zainul Ma'arif, syarat-syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa adalah sebagai berikut.

1. Ludahnya adalah ludah sendiri

Puasa tidak batal jika yang ditelan merupakan ludah sendiri. Jadi pertanyaan mengenai apakah ngiler saat tidur membatalkan puasa? Tentu saja tidak atau misalnya, jika suami istri berciuman dan salah satu dari mereka menelan air ludah pasangan, maka puasanya menjadi tidak sah.

Meskipun mencium pasangan di bulan Ramadan tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi sebaiknya kegiatan ini tidak dilakukan secara berlebihan.

2. Air liur yang ditelan harus masih berada dalam mulut

Sebagai contoh, jika seseorang meludahkan air liurnya ke dalam gelas dan kemudian menelannya kembali dengan meminumnya, tindakan tersebut akan membatalkan puasa.

3. Ludah tidak tercampur dengan zat atau cairan lain

Sebagai ilustrasi, seorang penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulutnya untuk meluruskan benang tersebut agar bisa masuk ke dalam lubang jarum. Jika pewarna benang tersebut larut dalam air liur dan kemudian tertelan, maka hal tersebut dianggap sebagai pembatalan puasa.

Hal yang sama berlaku jika air liur tercampur dengan zat lain, contohnya gula pasir. Meskipun hanya sebutir gula pasir, namun jika disengaja dicampur dengan air ludah dan kemudian tertelan, maka tindakan tersebut akan membatalkan puasa.

Menelan Air Liur saat Puasa Apakah Batal?

Di luar hal-hal di atas, menelan ludah pada umum dan lazimnya tidaklah membatalkan puasa, termasuk keluar air liur saat tidur. Hal ini ditekankan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama, menelan ludah merupakan hal mubah.

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya mencegah air liur untuk masuk kembali [ke tenggorokan],” (juz 6, hlm. 341).

Selain itu, Allah SWT juga tidak memberatkan hambanya dengan melarang menelan ludah, karena hal tersebut akan mengganggu dan menyusahkan orang yang berpuasa.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Oleh karena itu, menelan air ludah ketika berpuasa bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, selama syarat-syarat di atas terpenuhi.

Baca juga artikel terkait HAL YANG MEMBATALKAN PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Dhita Koesno