tirto.id - Pajak dari masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah. Selain menjadi sumber pendapatan negara, pembayaran pajak juga adalah peran masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi.
Seiring berjalannya waktu, digitalisasi mempermudah berbagai hal, termasuk dalam pembayaran pajak. Sebagai informasi, saat ini kita dapat membayar pajak secara daring melalui berbagai platform seperti e-commerce atau dompet digital (e-wallet), yang juga telah difasilitasi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Lantas, bagaimana respon dari masyarakat untuk kemudahan ini? Untuk menelusuri lebih lanjut tentang tren, kebiasaan dan pengalaman pembayaran pajak secara daring, lembaga survei Jakpat mengadakan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terkait pembayaran pajak secara digital.
Survei yang melibatkan 2.036 responden ini menelusuri apa saja platform digital yang digunakan responden untuk membayar pajak dan apa alasan mereka memilihnya, serta tingkat kepuasan dari penggunaan platform digital tersebut. Perlu diketahui, Jakpat adalah penyedia jasa riset pasar dan riset konsumen dengan lebih dari 1,2 juta responden yang terdaftar di platformnya.
Lantas, bagaimana hasil survei tersebut?
E-commerce Paling Populer, Tokopedia Paling Sering Digunakan
Temuan survei Jakpat mengungkap, dalam setahun terakhir lebih dari 80 persen responden yang pernah membayar PBB melalui digital platform mengaku membayar PBB melalui e-commerce dan/atau e-wallet. Disusul, ritel modern/tradisional (58 persen) dan melalui bank, yang meliputi m-banking & internet banking (56 persen).
Survei Jakpat juga mengungkap bahwa e-commerce dan/atau e-wallet menjadi platform paling dipercaya dengan persentase 48 persen sementara ritel modern/tradisional dan bank sebesar 27 persen dan 25 persen.
Data juga menunjukkan bahwa responden cenderung menggunakan kanal digital yang bervariasi. Tokopedia tercatat menjadi platform e-commerce yang paling sering digunakan untuk membayar PBB. Sebanyak 39 persen responden mengaku sering menggunakan Tokopedia, disusul Dana dan Shopee dengan persentase masing-masing 23 persen.
Tokopedia juga dianggap sebagai platform paling terpercaya oleh 45 persen responden. E-commerce dan/atau e-wallet lain yang juga dipercaya adalah Dana (21 persen) dan Shopee (20 persen).
Hasil survei menunjukkan bahwa para responden yang pernah membayar jenis pajak PBB melalui platform digital, dalam setahun terakhir, mengaku membayar jenis pajak lain secara digital yaitu PKB (71 persen), Pajak Penghasilan/PPh (77 persen), dan retribusi daerah (76 persen).
Terkait temuan survei ini, Head of Research Jakpat Aska Primardi menjelaskan situasi pandemi turut memberikan pengaruh terhadap perubahan pola dan perilaku digital masyarakat termasuk pembayaran pajak PBB dan PKB yang dilakukan secara online.
“Salah satu dampak masa pandemi adalah berkembangnya platform digital yang membantu masyarakat dalam melaksanakan berbagai aktivitas secara online, salah satunya adalah pembayaran pajak PBB dan PKB,” kata Aska.
Lebih lanjut, Aska menjelaskan pada akhirnya kebiasaan tersebut terbawa sampai sekarang, dan terbukti bisa membantu masyarakat menjadi wajib pajak yang patuh, tanpa mengorbankan banyak energi dan waktu dalam proses pembayarannya.
“Hal ini selaras dengan perilaku digital di masyarakat umum yang membutuhkan super apps yang bisa memenuhi segala kebutuhannya, mulai dari mencari informasi, berbelanja, berinteraksi, sampai membayar pajak,” tambah dia.
Lebih Cepat Terbayar dan Proses Mudah
Temuan survei ini menemukan ada berbagai pertimbangan dari responden dalam memilih platform digital untuk membayar PBB. Setengah dari responden menilai dengan menggunakan platform digital untuk membayar PBB, tagihan akan lebih cepat terbayar dan diterima langsung oleh pemerintah daerah.
Perhitungan lain adalah sosialisasi pembayaran PBB yang baik dan mudah dipahami (40 persen) serta langkah pembayaran yang mudah dimengerti (38 persen). Sementara itu, sebanyak 35 persen responden juga menganggap platform digital adalah sarana terpercaya untuk membayar PBB.
Lebih lanjut, temuan survei juga mengungkap para responden menyatakan bahwa mereka tidak keberatan meluangkan waktu untuk mencari tempat membayar tagihan yang memberikan penawaran/promo terbaik (77 persen) dan jaminan transaksi/aman (67 persen). Banyak juga responden yang menganggap pembayaran PBB menggunakan dompet digital memiliki proses lebih mudah (88 persen).
Lalu, bagaimana dengan tingkat kepuasan responden pada kanal pembayaran digital? Lebih lanjut, bagaimana penggunaan e-commerce/e-wallet pada jenis pajak lain?
Untuk mencari tahu lebih banyak terkait survei ini, bisa dilihat di laporan Jakpat dengan judul “Tax Payments Through Digital Platforms” berikut.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis