Menuju konten utama

Surabaya Black Hat Bobol Ribuan Sistem di 40 Negara

Black Hat Surabaya meminta korban untuk membayar sejumlah uang melalui Paypal dan Bitcoin.

Surabaya Black Hat Bobol Ribuan Sistem di 40 Negara
Gambar seorang hacker. FOTO/Istock

tirto.id - Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkapkan komplotan hacker Surabaya Black Hat (SBH) berhasil membobol sistem yang digunakan di 40 negara. Komplotan hacker ini memperoleh keuntungan antara Rp50 juta sampai Rp200 juta pada 2017.

"Para tersangka melakukan hack terdapat sistem elektronik korban, kemudian mengirimkan email kepada korban, yang mengharuskan korban untuk membayar sejumlah besar uang. Pembayaran dilakukan melalui akun PayPal atau akun Bitcoin. Jika korban tidak melakukan pembayaran maka kelompok ini akan menghancurkan sistem korban tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (13/3/2018) .

Berdasarkan bukti yang dimiliki polisi, Argo mengklaim bahwa puluhan negara telah menjadi korban pembobolan. Negara tersebut adalah Thailand, Australia, Turki, UEA, Jerman, Perancis, Inggris, Swedia, Bulgaria, Ceko, Taiwan, Cina, Italia, Kanada, Argentina dan Pantai Gading.

Negara selanjutnya menurut Argo yakni Korea Selatan, Cillie, Kolombia, India, Singapura, Irlandia, Meksiko, Spanyol, Iran, Nigeria, Rusia, Selandia Baru, Rumania, Uruguai, Belgia, Albania, Vietnam, Belanda, Pakistan, Portugal, Slovenia, Maroko, Libanon dan termasuk Kepulauan Karibia.

Polda Metro Jaya mendalami kasus pembobolan ini selama 2 bulan. Setelah diketahui pelaku berada di Surabaya, tim bergegas berangkat untuk melakukan identifikasi pelaku.

"Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 Pukul 13.00 WIB, penyidik berhasil mengamankan pelaku dengan inisial NA yang berumur 21 tahun beserta dengan barang buktinya. Kemudian tim satuan tugas mengembangkan penangkapan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka lainnya dengan inisial KPS umur 21 Tahun, dan ATP umur 21 tahun di dua tempat yang berbeda," katanya lagi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 45B, Pasal 30 jo Pasal 46, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora