Menuju konten utama

Sudirman Said Didukung PPP Kubu Djan Faridz di Pilgub Jateng 2018

"Kami memutuskan secara resmi untuk mendukung Pak Sudirman karena terjadi kesepakatan bahwa program-program PPP dapat diayomi saat beliau menjabat nanti," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Sudirman Said Didukung PPP Kubu Djan Faridz di Pilgub Jateng 2018
Sudirman Said memberikan keterangan pers tentang pencapaian kinerja sub sektor pertambangan mineral dan batu bara semester i tahun 2016 di kantor kementerian esdm, jakarta, kamis (21/7). Antara foto/sigid kurniawan.

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendukung Sudirman Said maju menjadi calon gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2018.

"Kami memutuskan secara resmi untuk mendukung Pak Sudirman karena terjadi kesepakatan bahwa program-program PPP dapat diayomi saat beliau menjabat nanti," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dalam Rapat Pimpinan Nasional PPP di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menurut dia, program PPP yang disepakati untuk dikerjakan Sudirman Said saat berhasil memimpin Jawa Tengah adalah memperbanyak pembangunan dan memperhatikan kondisi rumah ibadah serta mengembangkan sejumlah pesantren di daerah itu.

"Kami juga yakin beliau akan memimpin dengan amanah," tambah dia.

Pemberian dukungan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan pakta kesepakatan oleh Djan Faridz dan Sudirman Said.

Sudirman Said mengaku telah menandatangani dua dokumen sebagai tanda terima pemberian dukungan dari PPP kubu Djan Faridz.

"Satu surat yang menyatakan PPP resmi memberikan dukungan sebagai calon gubernur, dan kedua perjanjian kerja sama. Dua komitmen ini untuk berbuat baik," kata Sudirman.

Sudirman berjanji akan memimpin dengan amanah dan berjuang dalam Pilkada Jawa Tengah dengan cara-cara terpuji.

PPP kubu Djan Faridz secara konstitusional tidak diakui oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan putusan pada 26 Oktobr 2017 yang menolak permohonan kubu Djan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusional sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.

Baca juga artikel terkait PILGUB JATENG 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri