Menuju konten utama

Suara untuk Jokowi-Ma'ruf Awali Penghitungan Suara di TPS Prabowo

DI TPS 041, tempat Prabowo mencoblos, surat suara yang dianggap sah untuk pertama kali adalah pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Suara untuk Jokowi-Ma'ruf Awali Penghitungan Suara di TPS Prabowo
Petugas TPS melakukan penghitungan suara pemilihan capres dan cawapres 2019 di TPS 041 Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). tirto.id/ Bayu Septianto

tirto.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 041 Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat telah memulai proses penghitungan surat suara. Di lokasi ini calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menggunakan hak pilihnya.

Namun, surat suara yang dianggap sah untuk pertama kali di TPS ini tercoblos untuk pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Dadan Danuri Ahmad dan anggotanya mengecek kembali surat suara tersebut, termasuk memperlihatkannya kepada saksi-saksi yang hadir di TPS 041.

"Paslon nomor urut 01, sah," ucap Dadan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada hari ini, Rabu, 17 April 2019. Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Pemilu 2019 kali ini melaksanakan pemilihan secara serentak mulai dari calon anggota legislatif (caleg) tingkat kota/kabupaten, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Puluhan ribu caleg itu telah terdaftar dalam 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus untuk di Provinsi Aceh.

Seluruh caleg akan bertarung untuk memperebutkan 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD.

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno