Menuju konten utama

Soal Mati Listrik Massal, Ombudsman: Kompensasi PLN Terlalu Kecil

PLN akan memberikan kompensasi terkait mati listrik massal. Tetapi Ombudsman menilai, kompensasinya terlalu kecil dan manajemen PLN lamban.

Soal Mati Listrik Massal, Ombudsman: Kompensasi PLN Terlalu Kecil
Alvin Lie. ANTARA/Ismar Patrizki

tirto.id - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, kompensasi yang diberikan PLN untuk warga yang mengalami blackout atau pemadaman listrik dalam skala besar pada Minggu (4/8/2019) kemarin, masih terlalu kecil.

"Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2200 watt, Rp45 ribu saja. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya," kata Alvin dalam konferensi pers di Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019).

Dengan itu, Alvin mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali besaran kompensasi. Alvin juga meminta agar pemerintah menyosialisasikan tata cara kepada masyarakat supaya mereka mengetahui hak-haknya.

"Ada batasan 5 jam sekian menit untuk daerah Jakarta. Kalaupun padam 24 jam, yang dihitung 5 jam saja. Hal-hal ini yang permen (Peraturan Menteri) itu abaikan hak-hak publik dan perlu segera direvisi," tegasnya.

"PLN harus lebih transparan, apabila ada keluhan-keluhan, harus ada saluran penyampaian pengaduan ini terkait kompensasi agar hak-hak masyarakat terpenuhi," lanjut Alvin.

Dalam perhitungan terakhir, PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa senilai Rp839 miliar.

Kemudian, Alvin juga mengkritik masalah komunikasi dan manajemen dari PLN yang dinilai kurang baik dan lamban.

"Kami selidiki lebih lanjut, dari data-data yang disampaikan [pihak PLN] dalam manajemen dan regulasi crisis management apakah ada problem. Kami soroti lemahnya komunikasi publik PLN yang cepat akurat dan tepat," kata Alvin.

"Ini sangat lamban, kurang baik manajemennya," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, perusahaannya akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).

Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," kata Sripeni melalui keterangan tertulis PLN yang diterima Tirto, Senin (5/8/2019).

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Baca juga artikel terkait LISTRIK PADAM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno