Menuju konten utama

Sikap Komisi III Soal Dugaan Kriminalisasi Ulama

Komisi III DPR RI akan mengonfirmasi kepada kepolisian mengenai adanya dugaan kriminalisasi ulama yang dilaporkan sejumlah ormas, saat rapat antara Komisi III dengan kepolisian di DPR, Rabu (22/2/2017) mendatang.

 Sikap Komisi III Soal Dugaan Kriminalisasi Ulama
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat dengan perwakilan Forum Umat Islam (FUI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2). Komisi III menerima perwakilan dari FUI yang melakukan aksi 212 untuk mendengarkan aspirasi dalam menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

tirto.id - Komisi III DPR RI akan mengonfirmasi kepada kepolisian mengenai adanya dugaan kriminalisasi ulama yang dilaporkan sejumlah ormas, saat rapat antara Komisi III dengan kepolisian di DPR, Rabu (22/2/2017) mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan laporan dari sejumlah ormas Islam tentang dugaan kriminalisasi ulama pada Selasa (21/2/2017) akan ditindaklanjuti oleh Komisi III kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan.

"Insya Allah besok ini lah yang akan menjadi bagian yang akan kita konfirmasi kepada mitra kita (kepolisian)," ujar Didik saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (21/2/2017).

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, laporan ini berguna untuk menjadi modal komisi III untuk mengonfirmasi aksi kepolisian. Ia mengatakan komisi III mempunyai tugas memastikan agar kepolisian menegakkan hukum dengan baik.

Komisi yang dipimpin Bambang Soesatyo itu berkomitmen untuk ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak berdasarkan pada kepentingan kekuasaan, tidak ada order kekuasaan, tidak ada kepentingan kelompok tertentu, dan kinerja polisi dapat memberikan keamanan kepada publik.

Senada dengan Didik, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menjanjikan kalau Komisi III akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi 212 jilid dua. Komisi III mengakomodir isi orasi massa 212 jilid 2 dengan menyampaikan langsung tuntutan mengenai penonaktifan Ahok dan kriminalisasi ulama kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Yang Kedua, besok kami akan bertemu dengan bapak Kapolri dalam rapat dengar pendapat dan akan kami sampaikan tuntutan-tuntutan bapak sekalian," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di mobil komando usai rapat dengan pemimpin ormas aksi 212 jilid 2.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menegaskan, kepolisian tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada ulama dan mahasiswa. Mereka bertindak sesuai prosedur lantaran adanya laporan dari warga.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat beberapa perorangan yang akhirnya kami harus melakukan langkah. Orang ada laporan, polisi harus terima. Kemudian harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan di kompleks parlemen.

Iriawan menegaskan, penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian, terutama Polda Metro Jaya sesuai prosedur. Ia mengatakan, laporan maupun hasil pemeriksaan sudah sesuai ketentuan hukum. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya tetap menjalankan fungsi dengan memroses laporan yang diterima.

"Jadi buat kami tidak ada kriminalisasi terhadap ulama," kata Iriawan.

Mantan Kapolda Jabar ini siap memaparkan segala proses yang mereka lakukan guna menepis tudingan adanya tindak kriminalisasi. Iriawan siap memaparkan bentuk laporan pengaduan, laporan penyelidikan, laporan penyidikan hingga pemeriksaan saksi.

"Itu lengkap semua. Kami justru lebih senang karena nanti kita bisa jelaskan ke komisi III berkaitan kriminalisasi kepada beberapa perorangan," ujar Iriawan.

"Tidak semua ulama. Yang ada laporan saja," lanjut Iriawan.

Baca juga artikel terkait DEMO 212 JILID 2 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri