Menuju konten utama

Sidang Etik Lili Pintauli Mulai Digelar Secara Tertutup

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pelaksanaan sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar secara tertutup dan hasilnya akan disampaikan terbuka.

Sidang Etik Lili Pintauli Mulai Digelar Secara Tertutup
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/7/2022) dilansir dari Antara.

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

"Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ucap Albertina.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli kali ini terkait dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.

"KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7).

KPK juga menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

Bukan kali ini saja Lili Pintauli menjalani sidang etik. Sebelumnya ia juga pernah dan mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu Lili dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto