Menuju konten utama

Sidang Bimanesh Hadirkan Dokter yang Tangani Novanto di RS Premiere

KPK menghadirkan Glen untuk mengonfirmasi rekam medis yang dibawa Fredrich.

Sidang Bimanesh Hadirkan Dokter yang Tangani Novanto di RS Premiere
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Persidangan dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo kembali digelar, Senin (23/4/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK akan menghadirkan satu orang saksi, yakni dokter dari RS Premier Jatinegara, Glen S Dunda.

"Saksinya hadir dr Glen S Dunda," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi Tirto, Senin (23/4/2018).

KPK menghadirkan Glen untuk mengonfirmasi rekam medis yang dibawa Fredrich. Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Fredrich disebut menemui Bimanesh di kediamannya daerah Permata Hijau. Pada pertemuan tersebut, Fredrich menunjukkan resume medis kepada dokter ahli ginjal dan hipertensi tersebut.

Takdir menerangkan, rekam medis yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dr Glen. Selama Novanto di RS Premier, KPK meyakini Glen selaku dokter spesialis kardiologi RS Premier yang menangani Novanto.

Bimanesh didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Bimanesh dinilai menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi yang ingim Novanto dirawat di Rumah Sakit. Purnawirawan Polri ini pun dinilai mengetahui Setyo Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Selanjutnya Bimanesh menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, Setya Novanto.

Setnov direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat, padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto.

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr Mohammad Thoyibi (dokter spesialis jantung) dan dr Joko Sanyoto (dokter spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama padahal terdakwa belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter tersebut untuk merawat Setya Novanto.

Selain itu, terdakwa berpesan agar dr Alia tidak memberitahukan hal ini kepada dr Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukkan Setya Novanto untuk dirawat inap. Bimanesh kemudian memberikan telepon selularnya kepada Fredrich Yunadi untuk berbicara langsung kepada dr Alia, yang pada intinya Fredrich Yunadi meminta agar disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri