tirto.id - Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Prima menggugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
Siapa Ketua Umum Partai Prima?
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bernama Agus Jabo Priyono. Sebelumnya, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat pagi.
Pernyataan Agus Jabo itu menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.
Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tuturnya.
Agus Jabo mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," ucapnya.
Profil Agus Jabo Ketum Partai Prima
Agus Jabo Priyono adalah seorang mantan aktivis 98 yang sebelumnya dikenal sebagai ketua Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD). Ia anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Partai tersebut telah sah sebagai badan hukum dan telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Desember 2020.
Partai Prima dideklarasikan pada Selasa 1 Juni 2021 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan. Pada deklarasi tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan Prima telah memiliki perwakilan atau dewan pengurus di 34 provinsi, 387 kota/kabupaten, dan 3.100 kecamatan.
Agus Jabo aktif dalam gerakan reformasi 1998 bersama Budiman Sudjatmiko yang kini menjadi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Agus juga tergabung dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan ikatan mahasiswa Solo.
Selain Agus Jabo, Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah. Juga kaum profesional, aktivis perempuan, dan kaum muda.
Susunan Pengurus Partai Prima
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara
- Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
- Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus
- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong
- Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti dan Wahida Baharuddin Upa
- Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Rudi Hartono
- Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata dan Kelik Ismunanto
- Juru Bicara:
- Farhan Abdillah Dalimunthe
- Samsudin Saman
- Fentia Budiman
- Arkialos Baho
- Intan Nurbakti
- Mesak Habary
Editor: Addi M Idhom