Menuju konten utama

Sejarah Diskriminasi Penganut Agama Lokal di Indonesia

Didiskriminasi pemerintah kolonial, dianaktirikan pemerintah Indonesia.

Seorang warga penganut Aliran kepercayaan Sunda Wiwitan menunjukkan KTP yang tidak tertulis kolom agama. tirto.id/ANdrey Gromico

tirto.id - Setelah melalui proses yang cukup panjang, penganut aliran kepercayaan akhirnya boleh menulis "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" dalam kolom agama di KTP. Hal ini setidaknya dialami oleh Bonie Nugraha Permana (46).

Bersama istri dan anaknya, ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kota Bandung itu mendapatkan status barunya pada 12 Februari 2019. Menurut Bonie, satu keluarga lain dengan tiga anggota juga mendapatkan status baru pada kolom agama setelah bertahun-tahun harus menulis agama yang tak mereka anut di KTP.

Bonie menambahkan, pada 2006 para penganut aliran kepercayaan mendapatkan kelonggaran untuk mengosongkan kolom agama di KTP-nya, alias tidak dipaksa untuk mencantumkan salah satu agama yang diakui negara.

Bonie mengaku telah berjuang untuk memperoleh status agama pada KTP-nya sejak Agustus 2018. Namun, karena disibukkan oleh pelbagai urusan, ia baru mengurusnya secara intens pada permulaan 2019 hingga akhirnya menuai hasil.

Secara nasional, pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP sebetulnya telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada November 2017.

Putusan MK yang final dan mengikat mesti dilaksanakan oleh Kemendagri selaku badan pemerintah yang mengurus persoalan tersebut. Merespons putusan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjutinya.

Kekecewaan justru datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa pekan setelah MK mengeluarkan putusannya, MUI menggelar Rakernas ketiga di Bogor. Berdasarkan kegiatan tersebut, MUI mengeluarkan lima poin rekomendasi tentang putusan MK, salah satunya adalah menyesalkan putusan MK karena dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam Indonesia.

Panjang lebar dan berlarut-larut MUI menyampaikan rekomendasinya, tapi intinya mereka tidak setuju dengan putusan MK. Sebagai jalan tengah, MUI mengusulkan agar para penganut aliran kepercayaan dibuatkan KTP khusus yang berbeda dengan warga negara yang lain.

“MUI mengusulkan KTP-nya itu dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi keinginan daripada MK itu supaya terpenuhi,” ucap Ketua Umum MUI saat itu, K.H. Ma’ruf Amin.

Agama Asli dan Agama “Asing”

Penganut aliran kepercayaan sudah lama diperlakukan bak anak tiri di Indonesia. Jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, mereka sebetulnya telah hadir sebelum agama-agama yang kini resmi diakui di Indonesia datang ke Nusantara.

Uraian cukup panjang disertai sejumlah contoh ditulis Rachmat Subagya dalam Agama Asli Indonesia (1981). Menurutnya, meski tidak mempunyai sistem teologi lengkap dengan pemikiran reflektif tentang ketuhanan, masyarakat terdahulu telah mengakui suatu kekuatan di luar dirinya.

“Sikap mereka terhadap ‘Yang-Ilahi’ tumbuh dari pengalaman hidup dengan hari-hari gembira dan hari-hari sedih. Dalam lubuk hatinya, manusia merasa adanya suatu Zat Gaib yang menaungi hal ihwal insani,” tulisnya.

Kepada “yang menaungi hal ihwal insani” itulah mereka memohon perlindungan terhadap bahaya yang mengancam, baik dari musuh, bencana alam, penyakit, maupun hantu atau manusia bertuah. Rasa ketuhanan itu menurut Subagya terpendam dalam batin manusia dan sukar diungkapkan, karena waktu itu mereka belum mengenal konsep pewahyuan Tuhan.

Dalam konteks Nusantara, para leluhur di sejumlah etnik telah mempraktikkan pelbagai ritual keagamaan sebelum Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen datang ke tanah mereka. Ritual-ritual rutin dijalankan, sebelum akhirnya terdesak oleh kedatangan agama-agama baru tersebut.

“Agama asli [Nusantara] sepanjang sejarah berulang kali mengalami krisis eksistensi. Dia terancam setiap kali didampingi oleh agama-agama yang datang dari luar. Agama-agama [baru] itu tidak saja unggul dalam perlengkapan doktriner, tetapi pula dalam bidang kenegaraan dan lambat laun berfungsi sebagai ideologi negara di bawah kekuasaan sentral yang sakral,” terang Rachmat Subagya.

Lebih lanjut Subagya menerangkan meski masyarakat yang memeluk agama asli itu awalnya masih mayoritas, mereka tetap dianggap sebagai golongan luar oleh para penganut agama “asing” yang akhirnya menjelma kekuatan politik baik pada masa Hindu maupun era Islam.

Represi dari Zaman ke Zaman

Krisis agama asli kian memuncak pada zaman penjajahan. Menurut Subagya, kaum kolonial memasukkan orang-orang penganut agama asli ke dalam kategori “kafir” (heidenen) sebagai “a residual factor” (barang yang tersisa).

Hal ini terjadi karena pemerintah kolonial tidak bersentuhan langsung dengan rakyat jelata yang mayoritas beragama asli, melainkan hanya dengan penguasa-penguasa feodal setempat, yang telah memeluk tradisi, Hindu, Islam, dan Kristen. Peraturan-peraturan kolonial berpedoman pada agama lapisan atas itu.

“Peraturan tahun 1895 No. 198 misalnya, mewajibkan semua perkawinan orang yang bukan Kristen dan bukan Hindu dilakukan menurut hukum Islam demi penyederhanaan administrasi perkawinan. Maka massa rakyat masuk statistik di bawah rubrik Islam dan menyebut diri selam dan seselaman,” imbuhnya.

Pada 1869, saat Terusan Suez dibuka dan orang-orang Islam semakin leluasa untuk melaksanakan ibadah Haji, para penganut agama asli mulai berkonfrontasi dengan kaum santri yang berusaha menyingkirkan takhayul, adat Kejawen, adat kehinduan, dan pra-Islam dari ritual Islam yang dipraktikkan warga setempat.

Karena tekanan semakin besar, catat Subagya, sebagian penganut agama asli kemudian meregenerasi diri dan menjelma ke dalam pelbagai aliran yang kemudian kini dikenal sebagai aliran atau penghayat kepercayaan, yang dibagi atas kebatinan, kerohanian, dan kejiwaan.

“Krisis yang melanda agama asli membawa banyak orang kepada keputusan mengganti kepercayaan kuno mereka dengan suatu pandangan hidup baru. Akan tetapi banyak orang lain berusaha menyesuaikan keyakinan mereka mengenai ketuhanan, manusia dan alam dari tempo dulu, dengan tuntutan zaman sekarang,” tulisnya.

Dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid 3: Warisan Kerajaan-kerajaan Konsentris (2018), Denys Lombard mencatat kebanyakan aliran kepercayaan dipimpin oleh seorang guru karismatik dan dinaungi oleh kenyamanan suatu komunitas—karena sehari-hari mereka kerap mengalami tekanan dari tatanan sosial yang ketat.

“Gejala sosial dari kebatinan agaknya berakar panjang, namun baru mulai dipantau dengan baik sejak akhir abad yang lalu,” tulisnya. Perkiraannya ini sejalan dengan paparan Rachmat Subagya dalam Agama Asli Indonesia (1981).

Lombard menambahkan, sehari-harinya mereka cenderung dilabeli sebagai kelompok ilmu klenik dan diawasi oleh aparat negara maupun wakil-wakil agama yang diakui negara.

Mengutip dari Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia (1985) karya Kamil Kartapradja, Lombard menyebutkan pada awal tahun 1900-an terdapat sekitar dua puluh aliran kebatinan di Nusantara. Sebagian besar didirikan pada zaman antara Perang Dunia I dan II.

Ia menyebutkan dua contoh. Pertama, di daerah Cirebon terdapat kelompok Ngelmu Sejati atau Ngelmu Hakekat yang lahir kira-kira pada tahun 1920. Kelompok ini dipimpin oleh Haji Burhan, seorang santri asal Banten, dan disebarluaskan sampai Indramayu.

Lombard menambahkan, beberapa tahun kemudian salah seorang anak pangeran Cirebon yang bernama Madrais, menyebarkan Ngelmu Cirebon—sebagian menyebutnya Agama Djawa Sunda (ADS)—dengan menarik sejumlah pengikut Haji Burhan. Ia menetap di desa kecil Cigugur, Kuningan, dan menerima penghormatan dari penganut yang datang dari seluruh Tanah Pasundan.

Dalam keterangan itu, karena Madrais disebutkan mulai menyebarkan Ngelmu Cirebon setelah gerakan Haji Burhan, artinya ADS lahir setelah 1920. Namun, dalam pelbagai catatan lain, ADS justru lahir sejak akhir 1800-an.

Di luar perbedaan pendapat itu, yang pasti ADS sempat dibubarkan oleh Orde Baru pada 21 September 1964 sebagaimana ditulis oleh Suwarno Imam S. dalam Konsep Tuhan, Manusia, Mistik dalam Berbagai Kebatinan Jawa (2005).

Kronik singkat Agama Asli Indonesia (1981) karya Rachmat Subagya mencatat DPR mengadakan diskusi bertema “Agama-agama Bikinan” pada 1952. Dalam diskusi itu, Departemen Agama mengusulkan pelarangan terhadap semua agama yang tidak memenuhi definisi yang telah ditentukan negara, misalnya agama yang tidak memiliki nabi, kitab suci, dan tidak tersebar di luar Indonesia. Usulan ini ditarik kembali. Namun, sampai 1971, sebanyak 167 aliran kebatinan telah dilarang oleh Jaksa Agung.

Sampai MK mengizinkan pengisian kolom agama dalam KTP bagi para penganut aliran kepercayaan pun, persoalan diskriminasi terhadap golongan ini belum benar-benar berakhir.

Infografik Agama Lokal di Nusantara

Infografik Agama Lokal di Nusantara

Kritik dan Kepalsuan Jiwa

Pada 1945, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) didirikan. Organisasi yang bergerak secara politik dan sosial ini menjadi wadah mistik kaum abangan.

Salah satu hasil penelitian Clifford Geertz yang terbuhul dalam Agama Jawa: Abangan, Santri, Priyayi dalam Kebudayaan Jawa (2014) mencatat, menurut para pemeluknya, Permai didasarkan pada “ilmu asli murni”, yakni bersandar pada kepercayaan Jawa “asli” sebelum dipengaruhi tambahan-tambahan dari Hindu dan Islam.

Menurut salah seorang pemeluk Permai, setiap golongan atau kelompok punya ilmu masing-masing. Ia menyebutkan bahwa orang Barat, orang Islam, dan orang Jawa punya ilmunya sendiri-sendiri.

“Sulitnya, orang Indonesia selalu mencoba menjadi orang Hindu, Arab, atau Belanda daripada menjadi orang Indonesia. Sekarang setelah kita merdeka, kita harus menggali filsafat nenek moyang kita dan membuang jauh-jauh semua ilmu asing itu,” ungkapnya si penganut sebagaimana ditulis Geertz.

Barangkali “ilmu” itulah yang dimaksud Rachmat Subagya ketika menyebutkan tentang ilmu yang menganjurkan penganutnya agar "jangan tenggelam dalam arus modernisasi, bertekad meningkatkan mutu pandangan warisan, dan memperteguh identitas asli”.

Subagya menerangkan, para penganut kepercayaan adalah gerakan yang tengah menghadapi transisi zaman, tapi tidak melarikan diri ke masa lampau, alih-alih menjawab tantangan sekularisme, materialisme, dan rasionalisme dengan menggali tradisi-tradisi leluhur. Gerakan ini, tulisnya, adalah protes melawan kekosongan hidup dan kepalsuan jiwa.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI AGAMA atau tulisan lainnya dari Irfan Teguh

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Irfan Teguh
Editor: Windu Jusuf
-->