Pada 17 Oktober lalu Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan 16 truk sampah milik Pemprov DKI yang harusnya menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pemberhentian ini merupakan bentuk protes karena DKI melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Pemanfaatan TPST Bantargebang.
Baca berita selengkapnya tentang Sampah Jakarta hanya di bawah sini ya!
Sampah Jakarta
Bagaimana Ribut-Ribut Soal Sampah Jakarta dan Bekasi Bisa Terjadi?
Pemberhentian ini merupakan bentuk protes karena DKI melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Pemanfaatan TPST Bantargebang.
Baca berita selengkapnya tentang Sampah Jakarta hanya di bawah sini ya!
Sampah Jakarta
Bagaimana Ribut-Ribut Soal Sampah Jakarta dan Bekasi Bisa Terjadi?
Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Riva
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva
Editor: Riva