Menuju konten utama

Rizieq Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kedua Polda Jabar

Ketua Umum FPI Rizieq Shihab kembali mangkir dari pemeriksaan kedua Polda Jawa Barat dengan alasan menjaga suasana tetap kondusif menjelang Pilkada DKI Jakarta.

Rizieq Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kedua Polda Jabar
Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno, Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan kedua dari Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat Kota Bandung, Jumat.

"Klien kami, Habib Rizieq Insya Allah tidak dapat hadir karena menjaga kondusivitas yang sudah membaik, ini kan menyambut Pilkada DKI Jakarta kalau datang nanti ramai tidak kondusif se-Indonesia," kata salah satu Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera ketika dihubungi oleh wartawan di Bandung, seperti dikutip dari Antara.

Tim kuasa hukum pimpinan ormas FPI tersebut, kata dia meminta kepada penyidik Polda Jawa Barat agar menunda pemeriksaan terhadap kliennya hingga pelaksaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

"Tentunya, kami ingin menyukseskan dahulu Pilkada DKI Jakarta sehingga kami mohon kepada Polda Jabar untuk menunda pemeriksaan ini sampai Pilkada selesai," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan mengirimkan surat perintah membawa jika tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno, Rizieq Shihab tetap tidak memenuhi panggilan kedua.

"Kita akan layangkan surat perintah membawa, tapi nanti kita lihat sampai jam 00.01 WIB sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017 maka kita keluarkan surat perintah untuk membawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Ia menuturkan Polda Jawa Barat bisa menjemput paksa Rizieq Shihab ke Mapolda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut apabila pimpinan ormas Front Pembela Islam tersebut masih tetap tidak kooperatif terkait panggilan kedua.

Kasus ini bermula saat Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Sukarno melaporkan Rizieq ke Mabes Polri, pada 27 Oktober 2016 (belakangan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat). Saat itu, adik dari Megawati ini menduga bahwa Rizieq telah melecehkan Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube.

Ia juga menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Sukarno. Atas dasar itu, Sukmawati akhirnya melaporkan Rizieq atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri