Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Rizieq Belum Diperiksa soal Kerumunan, Polri: Kewenangan Penyidik

Mabes Polri menyebut terkait dengan rencana pemanggilan Rizieq Shihab, hal itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik.

Rizieq Belum Diperiksa soal Kerumunan, Polri: Kewenangan Penyidik
Massa dari berbagai umur antusias menyambut kepulangan Muhammad Rizieq Shihab di kediamannya sekitar kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/1/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi masih mengusut perkara kerumunan di acara Muhammad Rizieq Shihab. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa para saksi, sementara pentolan Front Pembela Islam itu belum diperiksa.

“Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (23/11/2020).

Untuk saat ini, terkait gelar perkara memang belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat lantaran masih ada hal-hal yang perlu didalami.

Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan, penyidik telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hari ini giliran sang wakil gubernur, Ahmad Riza Patria yang dimintai keterangan.

Jumat (20/11/2020), penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor. Awi mengaku polisi mendalami seluruh proses penyelidikan.

“Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari bandara, di Petamburan, lalu Megamendung, sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih,” kata dia.

Kerumunan di Petamburan terjadi pada 14 November, yakni dalam acara akad nikah anak Rizieq dan maulid nabi. Sementara di Megamendung yaitu ketika Rizieq menghadiri acara di sebuah pesantren.

Imbas kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot karena dianggap tak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. Pencopotan berdasar Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz