Menuju konten utama

Ridwan Kamil: Ruang Merokok Jadi Sumber Penyebaran Corona di Bekasi

Ruang merokok bersama menjadi salah satu tempat penyebaran virus Corona di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Ridwan Kamil: Ruang Merokok Jadi Sumber Penyebaran Corona di Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melambaikan setibanya di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut ruang merokok bersama menjadi salah satu sumber penyebaran COVID-19 pada kluster industri di Kabupaten Bekasi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini meminta seluruh perusahaan untuk memperbaiki sirkulasi udara di setiap ruangan.

"Ruang yang tidak berventilasi harus dibobok, dibongkar, diberikan ruang-ruang terbuka, diberi jendela. Kalau bisa, tidak ada ruang merokok lagi," kata Ridwan di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (4/9), melansir Antara.

Ridwan mengaku berdasarkan hasil temuan di lapangan, tempat merokok bersama menjadi salah satu lokasi penyebaran COVID-19.

"Karena dari temuan, penyebaran itu terjadi juga di ruang merokok bersama, sehingga harusnya ditiadakan," ujarnya.

Penularan Corona di Kabupaten Bekasi, menurutnya, sudah sangat serius. Maka dari itu perlu penanganan secara menyeluruh.

"Hari ini saya melakukan investigasi dan koordinasi yang menghasilkan kesimpulan bahwa kluster di industri ini ternyata sangat serius, sehingga kami akan mengkonsolidasikan semua, termasuk sumber daya di pemprov pun akan dialihkan ke Bekasi selama dua pekan ke depan," kata dia.

Dalam beberapa bulan terakhir ada empat klaster Corona di kawasan industri Bekasi. Di antaranya PT LG Indonesia dengan 248 pegawai positif, PT NOK Indonesia 220 positif, PT Suzuki 71 orang dan PT Unilever 36 orang.

Ridwan mendesak seluruh industri melakukan tes usap kepada seluruh karyawannya secara mandiri. Tes jangan dijadikan beban melainkan investasi untuk memastikan produktivitas tidak terhenti sedangkan tes cepat tidak direkomendasikan.

"Kalau masih memburuk kondisinya, rapid tes masih kami izinkan walaupun tidak kami rekomendasikan secara umum lagi. Kami ingin PCR sebagai rujukan tes utama. Mudah-mudahan dengan langkah ini penyebaran COVID-19 dapat ditangani," ungkapnya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menekankan kepada seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri untuk melakukan tes usap kepada pekerjanya minimal 10 persen dari jumlah pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.

"Jadi wajib melaksanakan tes usap kepada seluruh pekerja industri," katanya.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 440/Kep.274-Dinkes/2020, juga karena berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran COVID-19 terlebih penyebaran COVID-19 di kawasan industri sudah sangat mengkhawatirkan.

"Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya kluster baru lagi," ucapnya.

Dalam keputusan itu terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali