Menuju konten utama

Ricky Rizal Klaim Tak Tahu soal Perencanaan Pembunuhan Yosua

Sembari menangis, Ricky Rizal menegaskan dirinya tak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang didalangi Ferdy Sambo.

Ricky Rizal Klaim Tak Tahu soal Perencanaan Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal mengaku tak mengetahui adanya perencanaan pembunuhan. Hal tersebut diungkapkan Ricky dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya.

"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia," ujar Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sembari menangis, Ricky menegaskan dirinya tak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky.

Ia juga mengungkap alasan dirinya mengamankan senjata karena mengetahui keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf. Ricky mengatakan pengamanan senjata itu dilakukan karena merasa dirinya sebagai senior memiliki tanggung jawab lebih besar.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka. Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto