Menuju konten utama

Respons Polri Ihwal Usulan Mahfud MD soal Polsek Tak Tangani Pidana

Polri akan mendiskusikan usulan perubahan fungsi Polsek yang fokus pada urusan perdata, bukan lagi menangani pidana. 

Respons Polri Ihwal Usulan Mahfud MD soal Polsek Tak Tangani Pidana
Personel Korps Brimob bersiap mengikuti Apel Gelar Pasukan PAM Malam Tahun Baru 2020 di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (31/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Polri menanggapi rencana Mahfud MD, selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ihwal menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.

"Perlu didiskusikan. Sampai hari ini kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (19/2/2020).

Polisi dari tingkat Mabes, Polda, Polres, dan Polsek milik kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan sebagai penyidik," sambung Asep.

Soal tugas polsi di tingkat Polsek bukan fokus di ranah pidana bukan hal baru. Asep mencontohkan, di sejumlah negara tidak memprotes penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek.

"Seperti di Jepang, ada Koban. Koban setara Polsek dan lebih kepada pelayanan umum masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres," kata dia.

Artinya Koban yang setingkat Polsek itu berfungsi menangkap terduga pelaku, mengamankan barang bukti dan saksi. Sementara proses lanjutan di Polres.

Bila rencana itu diberlakukan, Polri akan menyesuaikan pelayanan masyarakat di tingkat Polsek.

"Polsek [mungkin nanti] hanya mengamankan orang, barang bukti, dan saksi. Nanti yang proses penyidikan lebih lanjut itu Polres," ujar Asep.

Sebelumnya, Mahfud MD berkomentar ingin menjadikan Polri lebih fokus pemeliharaan perdamaian. Menurutnya hal ini berguna agar Polsek "tidak cari-cara perkara".

Dia mengklaim saat ini di kepolisian ada anggapan bila tidak pakai menangani kasus pidana, berarti tidak bekerja.

Misalnya, Mahfud mencontohlan, maling ternak harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan.

"Jangan apa-apa [dijerat pasal) KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud.

Baca juga artikel terkait KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali