tirto.id - Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tanggapan Indikasi Percaloan Penerimaan Masuk ke Perguruan Tinggi Negeri oleh Oknum.
Surat edaran itu diterbitkan, dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohamad Nasih, pada 12 Maret 2021 di Jakarta.
LTMPT meminta agar surat edaran ini dapat diketahui dan dijadikan pedoman oleh setiap pihak yang berkaitan dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Adapun surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan banyaknya informasi yang beredar tentang jasa percaloan yang ditawarkan oleh perorangan atau kelompok orang atau institusi yang menjanjikan dapat membantu/menjamin siswa diterima pada Program Studi di PTN favorit.
Terdapat tiga hal yang disampaikan oleh Tim LTMPT kepada kepala SMA/SMK/MA, siswa SMA/SMK/MA, dan
orangtua/Wali SMA/SMK/MA. Tiga hal tersebut yaitu:
Pertama, LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bagi calon mahasiswa baru agar PTN memperoleh calon yang unggul dan berkualitas.
Kedua, LTMPT dan perguruan tinggi negeri tidak bekerjasama dengan perorangan, kelompok atau instansi lain dalam penerimaan mahasiswa baru. Bila ada pihak yang menjanjikan dapat membantu diterima di PTN adalah tidak benar dan mohon waspada terhadap penipuan.
Ketiga, besaran biaya di PTN sudah diatur dalam Permendikbud yang terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing PTN. LTMPT dan PTN tidak memungut biaya tambahan diluar ketentuan biaya pendaftaran dan biaya Pendidikan di PTN sesuai dengan UKT.
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samsul Rizal juga mengingatkan hal yang sama. Masyarakat khususnya para orangtua yang anaknya akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi untuk tidak percaya pada calo yang menawarkan jasa kelulusan.
"Saya ingatkan para orangtua untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan. LTMPT telah berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi ini secara akuntabel. Itu berarti, calo ataupun sebutan lain yang beredar di masyarakat, tidak punya hak untuk meluluskan," Ungkap Rektor USK di Banda Aceh, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Ia menyatakan bahwa ketika proses seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sedang berlangsung, umumnya akan muncul banyak pihak yang mengaku sebagai orang yang bisa meluluskan seorang siswa dari seleksi tersebut.
Menurut Prof Samsul Rizal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I LTMPT, proses masuk perguruan tinggi telah tersistem dengan baik. Sehingga, tidak akan memberi kesempatan bagi siapapun untuk berbuat curang.
Modus yang kerap kali dilakukan adalah, pihak tersebut akan meminta sejumlah uang, dan bertindak seolah-olah mereka adalah pihak yang bisa mengurus seluruh proses seleksi untuk nama peserta yang bersangkutan.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo